Kades Danupayan Kamuflase Keberadaan Lovira Resto

KAMUFLASE : Rest area Bajul Ijo atau Lovira Resto di Jalan Raya Danupayan Bulu, Temanggung dikamuflase dengan pemasangan spanduk seolah-olah sedang direnovasi. Rest area ini melanggar aturan dengan menempati tanah kas desa. Foto-foto : Hery Setyadi


Temanggung, SGN.com - Kasus penggunaan tanah kas desa untuk bisnis rest area di Bulu makin berkelok-kelok. Sugiati, Kepala Desa (Kades) Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung melakukan kamuflase dengan menempatkan informasi bertuliskan “Renovasi Pusat Kios-Kios UMKM Danupayan” di tanah kas desa (TKD) yang seharusnya ditutup dan dikembalikan fungsinya menjadi lahan pertanian persawahan.

Ini sebagaimana rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Temanggung. Kades juga terus membiarkan beroperasinya Lovira/Bajul Ijo dengan menggunakan aula maupun lahan parkir yang masuk dalam TKD untuk berbagai acara. 

Sebagaimana diketahui, TKD seluas 3550 m2 ini telah dibangun kolam, lahan parkir, akses jalan masuk maupun aula oleh Lovira/Bajul Ijo untuk dijadikan Resto dan Rest Area dimana proses sewa menyewa dan pendiriannya diketemukan banyak pelanggaran oleh Inspektorat.

Tanah kas desa yang merupakan Tanah Bondho desa ini telah tercatat dalam C Desa Nomor 410 Persil 66 SL.IV yang terletak di Blok 4 Sigendul Dusun Kemirirejo II, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dan dikukuhkan dalam Perdes Danupayan No. 2/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pemasangan informasi maupun tanda batas untuk memisahkan antara TKD yang telah digunakan Lovira untuk resto dan rest area  dengan tanah hak milik merupakan instruksi dari Inspektur kepada Kades Danupayan maupun Camat Bulu pada pertemuan bersama Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) pada tanggal 17 Mei 2023 di Kantor Inspektorat Temanggung. 

Instruksi Inspektur ini mendasarkan pada LHP Inspektorat, Surat SETDA Temanggung maupun hasil cek lapangan oleh Tim yang menunjukkan data bahwa kolam ikan, rest area berupa lahan parkir dan aula yang selama ini digunakan untuk berbagai acara oleh Lovira/Bajul Ijo merupakan tanah kas desa.  

Dari pengamatan SGN.com di lapangan, pemasangan informasi dengan isi pemberitahuan yang tidak sejalan dengan LHP Inspektorat maupun SETDA merupakan upaya kamuflase atau penyamaran yang dilakukan Kades Danupayan bahwasanya TKD yang digunakan Lovira tidaklah bermasalah. 

Selain itu, tidak dipasangkannya tanda batas dilokasi dengan menggunakan bambu/besi/seng untuk membedakan dan memisahkan area TKD dan tanah hak milik  menimbulkan kecurigaan publik dan merupakan preseden buruk atas pelaksanaan  asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang sesungguhnya tengah berjalan di Kabupaten Temanggung. 
Pemangku kepentingan maupun upaya penegakan hukum terindikasi tidak memiliki ketegasan  dalam mengeksekusi LHP Inspektorat  semenjak Agustus 2021 bahkan terus melakukan pembiaran beroperasinya Lovira Resto menggunakan TKD. 

Sebagai catatan, tanah hak milik yang digunakan oleh Lovira untuk berusaha hanya terdiri atas dapur dan toilet saja. Sedangkan kolam, lahan parkir, akses jalan masuk dan aula yang selama ini digunakan Lovira untuk berbagai acara merupakan tanah kas desa.

Munculnya permasalahan Lovira Resto yang berlarut ini  diharapkan agar masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam bentuk pengawasan guna mendukung upaya penegakan hukum di Kabupaten Temanggung. (Hery S)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top