Kediri, SGN.com- Ferry Irawan Kusuma dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri Kediri (Jawa Timur), Selasa 23/5/2023) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto.
Aktor dan model kelahiran Bogor 9 Februari 1977, dinyatakan bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Yaitu melakukan tindak kekerasan fisik sesuai pasal 44 ayat 4 dan kekerasan psikis sesuai pasal 45 .
"Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Oleh karena itu dipidana selama setahun," ujar Boedi Harjanto.
Kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Michael R Pardede, mengaku senang atas tuduhan JPU pasal 44 ayat 1 yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja tidak terbukti. Ia menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Ferry Irawan pernah menikah dengan Noviana Shintawati pada tahun 2001, sayangnya pernikahan tersebut tidak bertahan lama, mereka bercerai pada tahun 2009 tanpa dikaruniai anak.
Lalu menikah lagi dengan Anggia Novita dan pernikahan ini juga tidak bertahan lama dan berakhir dengan perceraian pada tahun 2021.Pada tahun 2022, Ferry Irawan melamar aktris Venna Melinda yang juga ibu dari aktor Verrel Bramasta. Ia melamar Venna Melinda pada tanggal 7 Maret 2022.
Venna Melinda Bruglia, lahir 29 Juli 1972 ,Surabaya, Jawa Timur. Ia dikenal sebagai Artis, Model, penyanyi dan politisi.Perempuan ini menikah dengan Ivan Fadilla Soedjoko (1995- 2013) dan dikaruniai tiga anak, Verrell Bramasta, Athalla Naufal, Vania Athabina.(Sup)