Polisi Gilas Ribuan Botol Miras

DIMUSNAHKAN : Ribuan botol berisi minuman keras berbagai jenis, mulai dari ciu, arak, dan oplosan, digelar Polres Jepara untuk dimusnahkan. Jelang Lebaran 2023, segala penyakit masyarakat disikat. Foto : Hery S



Jepara, SGN.com - Selama bulan puasa kepolisian gencar menyasar obyek sasaran. Polres Jepara melakukan pemusnahan barang bukti Miras, Knalpot Brong dan Narkotika hasil KRYD menjelang Idul Fitri 1444 H/ 2023 M, Senin (17/04/2023). 

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K. M.H., bersama Forkopimda Kabupaten Jepara yang berlangsung di halaman Mapolres Jepara. 

Dalam sambutannya, Kapolres Jepara mengatakan bahwa “Kegiatan ini merupakan representasi dari kegiatan yang selama ini kita laksanakan sebagi wujud atas tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat untuk menjamin keamanan dan ketertiban," ungkapnya.

“Sebagai salah satu upaya yang telah dilakukan Polres Jepara bersama instansi terkait telah melaksanakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi jelang Operasi Ketupat Candi 2023,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa terlaksananya kegiatan ini tidak lepas dengan instansi terkait seperti Kodim 0719/Jepara, Satpol PP Kabupaten Jepara dan peran serta seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung Polres Jepara dalam memerangi dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Jepara.

Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K. M.H., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Jepara dan perwakilan warga masyarakat.

Untuk diketahui bahwa pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 2552 botol minuman keras berbagai merk, 2344,4 liter minuman keras oplosan, 162 knalpot brong dan 7 paket narkoba jenis sabu - sabu serta 5000 butir obat golongan IV. (Tim Redaksi/Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top