DIRUNDUNG MASALAH INTERNAL: Kampus UNS Solo masih belum mempunyai rektor secara definitif. Pasca pemilihan rektor, hingga sekarang belum dilakukan pelantikan rektor oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Hery Setyadi
Solo, SGN.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Pembatalan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Nadiem Makarim membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo periode 2020-2025 sejak (31/3/2023) Universitas Sebelas Maret (UNS) hingga adanya keputusan lebih lanjut.
Diketahui hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 sudah terpilih Prof Dr rer nat Sajidan MSi menggantikan Prof Jamal Wiwoho.
Direktur Reputasi, Akademik, dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh MWA UNS selanjutnya akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Mendikbudristek sesuai isi Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
"Selama pembekuan MWA, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Mendikbudristek," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima media.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam menyampaikan bahwa Kemendikbudristek telah dan terus mendorong perguruan tinggi Indonesia untuk memiliki tata kelola yang baik.
Mulai dari mendorong Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
PTNBH diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTNBH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.
"Kampus-kampus PTNBH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTNBH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel," katanya.
Nadiem Makarim mengatakan, sejak menjadi PTNBH pada 2020, UNS berlari cukup pesat. Namun demikian, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidak selarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA selama ini.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
"Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS," pungkasnya. (Hery S)