Temanggung, SGN.com- Terus beroperasinya Rumah Makan (RM) Lovira dan Rest Area "Bajul Ijo" dengan menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) berupa lahan pertanian terindikasi dilakukan pembiaran oleh Bupati Temanggung. Hal ini disampaikan Ketua LSPP Andrianto saat memberikan keterangan pada Penyidik Unit Idik II Polres Temanggung.
Jika ditinjau dari aturan, berdirinya RM Lovira dan Rest Area yang telah melanggar prosedur pemanfaatan sewa TKD sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Temanggung Nomor : SR/11/700/003/VI/2021, Tanggal 8 Juni 2021 bahwasanya telah menyampaikan rekomendasi untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan yang dilakukan penyewa pada lahan seluas 3550 m2, membatalkan kesepakatan sewa tahun 2022-2024 dan tahun 2024-2026 serta pengembalian fungsi tanah pertanian seperti fungsinya semula.
Andrianto menyampaikan bahwa seluruh tahapan proses dan prosedur yang ditempuh terkait terjadinya pelanggaran penyewaan tanah kas desa di Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung ini sebenarnya sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pihak Inspektorat telah memberikan rekomendasi hasil pemeriksaannya dan Dinpermades juga sudah melakukan kunjungan/inspeksi kelapangan sebagaimana perintah Bupati melalui surat Nomor : R/378/700/03/VIII/2021, Tanggal 31 Agustus 2021.
Artinya, Inspektorat maupun Dinpermades telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan rekomendasi."Rekomendasi kedua institusi inilah yang terindikasi tidak ditindaklanjuti oleh Bupati sehingga RM. Lovira masih beroperasi. Ada hal apa ini antara Bupati dan kades serta pengelola," ujarnya, Selasa (4/4).
Dalam amanat ketentuan peraturan perundang undangan sudah cukup jelas bahwa Bupati adalah pembina dan pengawas dalam pengendalian pengelolaan aset desa sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maupun Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
Pembinaan dan pengawasan yang menjadi tugas Bupati termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif hingga pemberhentian sementara maupun pemberhentian sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 6/2014 tentang Desa. Aset desa berupa tanah kas desa itu merupakan kekayaan milik desa.
Pemanfaatannyapun sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan untuk kepentingan sosial. Itulah sebabnya, aset desa berupa tanah kas desa wajib didaftarkan dan disertifikatkan atas nama desa. Penyewaan tanah kas desa untuk dijadikan rumah makan dan rest area semenjak tahun 2021 ini sarat dengan pelanggaran dan tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan aset desa terindikasi telah menyalahgunakan wewenang, tugas dan kewajibannya serta menguntungkan diri sendiri.
Saat memberikan keterangan pada penyidik Andri meminta agar Penyidik Polres menunggu klarifikasi dari Bupati yang sudah 2 kali dilayangkan oleh LSPP perihal masih beroperasinya RM. Lovira. Hal ini penting sebagai pemenuhan dalam menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Temanggung.
Sebagaimana temuan dalam LHP Inspektorat dan tinjauan lapangan Dinpermades bahwa berdirinya RM. Lovira dan Rest Area ini tidak sesuai prosedur diantaranya bahwa persetujuan sewa untuk merubah fungsi tanah kas desa hanya diberikan secara lisan tanpa ada musyawarah desa, tidak ada surat perjanjian sewa dan perubahan fungsi tanah kas desa dari lahan pertanian menjadi bangunan semi permanen belum mendapatkan persetujuan dan ijin Bupati. (Hery S)