DITANGANI OMBUDSMAN : Kasus rest area Bajul Ijo Danupayan Bulu, Temanggung bakal ditangani oleh Ombudsman. Bupati dilaporkan oleh Ketua LSPP Andrianto atas dugaan pelanggaran aturan terkait rest area yang lokasinya mendompleng tanah aset desa tersebut. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, SGN.com - Bupati Temanggung selaku Kepala Daerah resmi telah dilaporkan kepada Ombudsman Jawa Tengah atas dugaan maladministrasi pada Senin, (17/4) Laporan disampaikan secara langsung oleh Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) terkait dengan Bupati yang tidak memberikan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang telah disampaikan secara berturut-turut sepanjang bulan Maret 2023.
"Bupati tidak memberikan tanggapan ini merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan tata kelola asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) terkait dengan masih beroperasinya Lovira Resto dan Rest Area yang berada di Jl. Raya Kedu-Parakan Km 05, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu," tandas Ketua LSPP Andrianto.
Masih beroperasinya Lovira Resto dan Rest Area menimbulkan tanda tanya besar dan memunculkan spekulasi dugaan terjadinya konspirasi kuat antara pihak penyewa/pemilik dengan petinggi di Temanggung.
Sudah sangat jelas semenjak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Temanggung Nomor : SR/11.LHP/700/003/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021 lalu merekomendasikan untuk menghentikan dan menutup kegiatan Lovira karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
Masih terus beroperasinya Lovira tanpa mampu dilakukan tindakan apapun baik oleh Kepala Desa Danupayan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades), Camat Bulu, Satpol PP maupun Inspektorat sendiri tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat secara luas.
“Implementasi upaya penegakan hukum di Temanggung sedang menjadi sorotan tajam dengan munculnya permasalahan Lovira Resto ini. Lembaga-lembaga formal yang memiliki tugas dan wewenang terindikasi tidak mampu melakukan tindakan tegas sebagaimana amanat ketentuan peraturan yang berlaku”, ujar Andrianto.
Berdirinya Lovira Resto dan Rest Area ini diketahui menggunakan Tanah Kas Desa Danupayan berupa lahan pertanian seluas 3550 m2. Berdasarkan LHP Inspektorat bahwa proses dan prosedur sewa tanah kas desa tersebut melanggar peraturan diantaranya persetujuan izin sewa untuk merubah fungsi lahan pertanian menjadi rumah makan hanya diberikan secara lisan tanpa ada musyawarah desa, dalam pemanfaatan sewa tanah kas desa tidak boleh mengalami perubahan fungsi,
pembatalan kesepakatan sewa menyewa periode sewa tahun 2022-2024 dan 2024-2026, menghentikan segala aktivitas pembangunan yang dilakukan penyewa serta pengembalian kembali fungsi tanah seluas 3550 m2 seperti sediakala.
Penyelesaian berlarutnya permasalahan Lovira Resto dan Rest Area menuntut peran aktif Bupati Temanggung sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 115 Undang Undang No. 6/2014 tentang Desa dan Pasal 52 Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa yang pada intinya disebutkan bahwa “Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengendalian aset desa. (Hery S)