Jenk-Jenk Karaoke Di Bulan Ramadan Disegel Satpol PP

DISEGEL : Akibat tak mentaati aturan, sebuah tempat hiburan malam disegel aparat Satpol PP Kabupaten Blora. Masih maraknya kegiatan jenk-jenk ini dilaporkan oleh masyarakat yang menilai tidak tepat adanya hiburan malam di bulan puasa. Foto : Tim Redaksi



Blora - SGN.com -  Aktifitas jenk-jenk hiburan malam masih seru di Kota Sate. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menyegel tempat hiburan malam atau Kafe Karaoke Cumpleng Indah (CI) salah satu kafe di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora yang masih nekat beroperasi saat bulan Ramadhan.

Di mana pemerintah daerah sudah melarang sementara untuk buka.Di lokasi tersebut, petugas mendapati  tempat hiburan malam masih beroperasi dan tidak mengindahkan larangan pemerintah daerah. Petugas pun bersikap tegas dengan menyegel tempat tersebut.

Dalam patroli gabungan Joko Susanto, SH Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Blora menegaskan bahwa Operasi gabungan yang dilakukan hari Kamis,(13 April 2023) malam, telah menyasar ke lokasi tempat hiburan karaoke di Cumpleng Indah Todanan Kabupaten Blora. 

Semua tempat hiburan telah tutup tetapi ada salah satu kafe Cumpleng Indah nekat beroperasi sehingga oleh penyidik Sat Pol PP kabupaten Blora telah melakukan upaya paksa menghentikan kegiatan usaha karaoke.

Joko menambahkan sebanyak dua ruangan yang digunakan dan dilanjutkan pendataan terhadap pengusaha hiburan, jasa pemandu lagu dan di lakukan penyitaan barang bukti serta penyegelan ruangan karena dalam hal ini telah melanggar pasal 44 Ayat 4 Perda Kabupaten Blora No 5 tahun 2017 tentang  Penyelenggaraan Hiburan. Selanjutnya guna proses penyidikan akan dilakukan pemanggilan kepada pengusaha hiburan guna dimintai keterangan untuk proses selanjutnya," tegasnya.

Dalam operasi gabungan diikuti oleh SatPol PP Blora, PM Blora, dan dari Anggota Polres Blora sehingga berjalan aman dan tertib.


Irwan Kurniawan Kasi Lidik atau Penyelidikan SatPol PP Kabupaten Blora menjelaskan di bulan Ramadan ini terus melaksanakan operasi terkait dengan usaha hiburan karaoke dan yang sudah kami laksanakan secara terus menerus dan pasif. 

Dan apabila di lapangan terdapat pelanggaran baik itu karaoke berijin ataupun tidak berijin apabila melanggar dengan ketentuan yang ada dalam Perda No 5 tahun 2017 dan juga surat edaran dari Dinas Dinporabudpar yang sudah diberikan pada tanggal 20 maret 2023 dan juga sudah di sosialisasikan oleh Satpol PP kepada owner atau pemilik pengusaha hiburan bahwasanya untuk dibulan Ramadan ini sesuai ketentuan peraturan daerah bagi jasa hiburan karaoke tutup selama bulan puasa penuh. 

Apabila dari jasa hiburan masih melanggar atau buka maka dari Satpol PP Blora siap untuk melakukan penindakan baik berupa penyitaan ataupun kita masukkan ke jalur hukum," tandasnya. (Tim Redaksi/Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top