UNPAD : Sudah Sesuai Ketentuan. Cek Sistem Kami

Teks foto : Dr Ramadhan Pancasilawan MSi,  salah satu panitia penguji dari Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung. Foto istimewa

Kudus, SGN.com- Universitas Pajajaran  (Unpad) Bandung menegaskan pihaknya dalam  melaksanakan  ujian/tes terhadap  peserta ujian perangkat desa  pada 14 Februari 2023 di Kudus,  sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Kudus. Yaitu para perangkat Desa yang  dihasilkan dari tes dengan jujur,  transparan dan terbaik.

”Proses sudah dilakukan sesuai ketentuan dan proses sudah sesuai dengan waktu yang  ditetapkan. Pro kontra wajar, untuk melihat keabsahan hasil, kami juga mempersilahkan untuk cek sistem kami “ tegas Ramadhan Pancasilawan salah satu panitia ujian dari Unpad yang dihubungi via WA dari Kudus, Kamis malam (2/3/2023).

Sementara , puluhan peserta seleksi perangkat desa yang tergabung dalam aliansi penggugat wanprestasi Unpad berunjukrasa di depan Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (2/3/2023).Mereka menuntut agar hasil tes seleksi perangkat desa yang digelar oleh Unpad pada 14 Februari 2023 dibatalkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Kudus ,Hartopo memutuskan untuk menunda pelantikan perangkat desa  terpilih ( nilai tertinggi) di 68 desa yang diselenggarakan Unpad, hingga proses hukum selesai.

Keputusan bupati tersebut selain  masih dalam bentuk lesan, juga malah bertentangan sendiri dengan sejumlah peraturan tertulis yang telah ditanda-tangani Hartopo sendiri. Khususnya  Keputusan Bupati Kudus  nomor 141/278/2022 tentang  perubahan atas  lampiran II keputusan bupati  nomor 141/196/2022.  

Jika tidak dilaksanakan atau dilanggar atau  dirubah, maka  kuasa hukum Gabungan Rangking I Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kudus, Lembaga Bantuan Hukum  Pemuda Panca Marga siap menempuh jalur hukum.

Sedang para kepala  desa di Kecamatan Dawe, Gebog , Kaliwungu dan Mejobo sebagian besar sudah berkoordinasi dengan  camat setempat tentang hasil ujian perangkat desa yang digelar pihak Unpad.

Selain mematuhi berbagai peraturan- keputusan bupati, para camat, kepala desa dan Panitia Pengisian Tingkat Desa, juga  menjaga integritas dan komitmen bersama dalam hal bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Serta tidak menerima sesuatu pemberian apapun dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, sebagaimana surat Bupati Kudus tanggal 15 Nopember 2022 Nomor 141.3/5378/13.00/2022 perihal Himbauan Menjaga Integritas dan komitmen Dalam Penyelenggaraan Pengisian Perangkat Desa. 

Sedang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jojo ,Anton yang dihubungi secara terpisah tetap mengawal proses  ujian perangkat desa hingga pada hari pelantikan.  

“Khusus di desa kami,  tergolong “bersih”. Mereka yang lulus dengan nilai tertinggi, benar benar sesuai kemampuan/ tingkat pendidikan dan juga latar belakang peserta. Ini juga sesuai harapan masyarakat desa kami.

Begitu pula kondisi serupa desa-desa di Kecamatan Mejobo yang saya monitor hingga Kamis malam (2/3/2023) pukul 19.00 WIB,” tegasnya.(Sup)

 
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top