Kudus, SGN.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga (PPM) Kudus selaku kuasa hukum dari Teguh Santoso Koordinator Gabungan Rangking I Seleksi Perangkat Desa (SPD) Kabupaten Kudus, menolak dengan tegas adanya wacana maupun usulan untuk diadakannya pelaksanaan ujian ulang.
Selain itu mendesak Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa beserta jajarannya serta instansi terkait agar tetap melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan dan tahapan yang ada.
Apabila tahapan sebagaimana pada Keputusan Bupati Kudus nomor 141/278/2022 tentang perubahan atas lampiran II keputusan Bupati Kudus nomor 141/196/2022 tidak dilaksanakan atau dilanggar atau dirubah, maka Gabungan Rangking I SPD siap untuk menempuh jalur hukum.
Demikian surat LBH PPM per 27 Februari yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa tingkat kabupaten Kudus dan Kepala Dinas PMD Kudus. Dengan tembusan kepada Bupati, Ketua DPRD, Ketua Komisi A , Rektor Unpad, Camat, Kepala Desa dan Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa tingkat desa. Dan ditanda-tangani Sukis Jiwantomo, Siti Suryati, Bahagiayanti Hananing Putri, Ahmad Badrudin dan Moh Badruddin.
Dalam surat bernomor 05/LBHPPM/2023 mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kudus nomor 4 tahun 2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa. Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa. Dan keputusan bupati nomor 141//278/2022 tentang perubahan atas lampiran II keputusan bupati no mor 141/196/2022.
Juga disebutkan sesuai ketentuan pasal 37 ayat 5 peraturan bupati 31/2017 yang mengatur adanya pelaksaaan ujian ulang adalah ketentuan untuk mengatur bagi peserta ujian. Apabila diperoleh nilai tertingg yang sama lebih dari satu calon. Bukan di maksudkan sebagai pengulangan secara keseluruhan, akibat tidak siapnya peserta ujian/ calon perangkat desa dalam menerima kekalahan.
Dan sesuai jadwal tahapan pelaksanaan pengisian lowongan jabatan perangkat desa yang dituangkan dalam lampiran II keputusan bupati tanggal 1 Desember 2022 nomor 141/278/2022, maka wajib dan harus tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahapan tersebut.
Oleh karena itu , maka panitia seleksi pengisian lowongan jabatan perangkat desa tingkat kabupaten, kecamatan dan desa tidak mempunyai hak dan kewenangan , baik untuk menunda atau membuat tahapan lain selain daripada yang telah diagendakan sebagaimana ditetapkan pada keputusan bupati nomor 141/278/2022 tentang perubahan atas lampiran II keputusan bupati nomor 141/196/2022.
Dan menurut LBH PPM sebagaimana asas presumtio iustae causa dalam hukum administrasi negara, maka paying hukum atas pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus beserta keputusan keputusan yang dihasilkannya ditingkat bawah adalah sah. Dan harus dianggap benar sehingga harus ditrapkan dahulu. Sepanjang belum ada pembuktian kebalikannya dan diputuskan hakim administrasi selaku keputusan yang sifatnya melawan hukum.(Sup)