Tolak Ujian Ulang Perangkat Desa

Kudus, SGN.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga (PPM) Kudus selaku kuasa hukum dari Teguh Santoso Koordinator Gabungan Rangking I  Seleksi Perangkat Desa (SPD) Kabupaten Kudus,  menolak dengan tegas adanya wacana maupun usulan  untuk diadakannya  pelaksanaan ujian ulang. 

Selain itu  mendesak Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa beserta jajarannya serta instansi terkait  agar tetap melaksanakan tugasnya sesuai  ketentuan dan  tahapan yang ada.

Apabila  tahapan sebagaimana   pada Keputusan  Bupati Kudus  nomor 141/278/2022 tentang perubahan atas  lampiran II keputusan Bupati Kudus  nomor 141/196/2022 tidak  dilaksanakan atau dilanggar atau dirubah, maka Gabungan Rangking I SPD siap untuk menempuh jalur hukum.

Demikian surat LBH PPM per 27 Februari yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa tingkat kabupaten Kudus dan Kepala Dinas  PMD Kudus. Dengan tembusan kepada Bupati, Ketua DPRD, Ketua Komisi A , Rektor Unpad, Camat, Kepala Desa dan Panitia Seleksi  Pengisian Perangkat Desa tingkat desa. Dan ditanda-tangani Sukis Jiwantomo,  Siti Suryati, Bahagiayanti Hananing Putri, Ahmad Badrudin dan Moh Badruddin. 
 
Dalam surat bernomor 05/LBHPPM/2023  mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kudus nomor 4  tahun 2015 tentang  pengisian  dan pemberhentian  perangkat desa.  Peraturan Bupati  nomor 31 tahun 2017  tentang petunjuk pelaksanaan  Perda  nomor 4 tahun 2015 tentang pengisian  dan pemberhentian perangkat desa. Dan keputusan bupati  nomor  141//278/2022 tentang  perubahan atas lampiran  II keputusan bupati  no mor 141/196/2022.

Juga disebutkan  sesuai ketentuan pasal  37 ayat 5 peraturan bupati  31/2017 yang mengatur  adanya pelaksaaan  ujian ulang adalah ketentuan untuk mengatur  bagi peserta ujian. Apabila  diperoleh  nilai tertingg  yang sama  lebih dari satu calon. Bukan di maksudkan sebagai  pengulangan  secara keseluruhan, akibat  tidak siapnya  peserta ujian/  calon perangkat desa dalam menerima kekalahan.

Dan sesuai jadwal tahapan  pelaksanaan  pengisian  lowongan  jabatan perangkat desa yang dituangkan  dalam lampiran II keputusan bupati  tanggal 1 Desember 2022  nomor 141/278/2022, maka  wajib dan harus  tetap dilaksanakan  sampai dengan  berakhirnya tahapan tersebut.

Oleh karena itu , maka panitia  seleksi pengisian  lowongan jabatan perangkat desa tingkat kabupaten, kecamatan dan desa tidak mempunyai hak  dan kewenangan , baik untuk  menunda atau membuat  tahapan lain  selain  daripada  yang telah diagendakan  sebagaimana ditetapkan  pada keputusan bupati nomor  141/278/2022 tentang  perubahan atas lampiran  II keputusan  bupati  nomor 141/196/2022.

Dan menurut LBH PPM sebagaimana asas presumtio iustae causa dalam hukum administrasi  negara, maka  paying hukum  atas pengisian  perangkat desa di Kabupaten Kudus beserta  keputusan keputusan  yang dihasilkannya ditingkat bawah adalah sah. Dan harus dianggap benar  sehingga  harus ditrapkan  dahulu. Sepanjang  belum ada  pembuktian kebalikannya dan diputuskan hakim administrasi  selaku keputusan yang sifatnya  melawan hukum.(Sup) 
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top