Tergiur Benda Pusaka Untuk Lancarkan Usaha, Korban Warga Banyumas Tertipu Ratusan Juta

 

semarang, SGN.com- Jumat (10/3/2023), Unit Reskrim Polsek Jatilawang Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menimpa korban Tri (22) laki laki warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jatilawang. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos., menjelaskan kronologi pada bulan November tahun 2021, pelaku FT (33) laki laki warga Jeruklegi Cilacap datang ke kios milik korban, kemudian pelaku menawarkan benda pusaka berupa keris trisula dan untuk mendapatkan keris tersebut korban harus membeli sesajen dengan total Rp.12.800.000.-.

Selanjutnya, pelaku menawarkan benda pusaka berupa batu biru dan korban dimintai uang untuk membeli sesajen guna mendatangkan batu biru tersebut dengan total Rp. 52.650.000,-. Setelah menawarkan keris trisula dan batu biru, pelaku menawarkan batu putih dan untuk mendatangkan batu putih korban dimintai uang sejumlah total Rp.149.750.000,-. 

"Pelaku FT menjanjikan kepada korban bahwa benda pusaka berupa keris trisula, batu putih dan batu biru berguna untuk jaga diri, usaha menjadi lancar dan bila main bola volly akan selalu menang", terangnya. 

Setelah batu biru dan batu putih ditangan korban, batu tersebut diminta kembali oleh pelaku dengan alasan akan disatukan dan dijual dengan harga lebih mahal lagi. Akan tetapi, pelaku selalu beralasan dan susah dihubungi. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa uang total sejumlah Rp.215.200.000,- (dua ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Jatilawang. 

Mendasari laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jatilawang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Jeruklegi Cilacap. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah 1 (satu) buah keris trisula, 1 (satu) buah batu biru dan 1 (satu) buah batu putih kami amankan dj Mapolsek Jatilawang untuk penyidikan lebih lanjut", imbuhnya. (berbagai sumbe/agus)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top