Rest Area Bajul Ijo Langgar Aturan

Temanggung, SGN.com - Keberadaan sejumlah bangunan di lahan rest area RM Lovira atau dijuluki Bajul Ijo, di Jalan Raya Temanggung - Bulu KM 5 Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten diduga bermasalah. Selain masalah perijinan bangunan, proses sewa menyewa lahan milik kas desa tersebut ditengarai melanggar aturan.

Yang jadi masalah, tanah yang ditempati rumah makan dan rest area tersebut merupakan lahan persawahan produktif yang dilindungi aturan KemenATR/. Ditambah, proses sewa lahan yang dilakukan oleh Kepala Desa Danupayan dengan pihak ketiga tidak prosedural yakni melanggar peraturan undang-undang.

Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan, Andrianto mengupas temuan pelanggaran tersebut menyebutkan masalah di Danupayan ini seperti dipetieskan.
"Perlindungan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah  dalam mendukung pangan nasional serius dilakukan pemerintah. Lahan sawah yang masuk dalam perlindungan namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialih fungsikan sebelum mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional," bebernya. 

Beralihnya fungsi lahan pertanian yang merupakan Tanah Kas Desa Danupayan, Kecamatan Bulu di Kabupaten Temanggung yang disewakan dan diubah peruntukannya menjadi Rumah Makan (RM) Lovira dan Rest Area adalah contoh tragis ketidakberdayaan fungsi ketegasan penindakan dari pemangku kepentingan di Kabupaten Temanggung, tambah dia.

Keberadaan eest area yang berada dipinggir Jalan Raya Bulu – Parakan Km. 5, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Temanggung  ini tetap beroperasi meskipun telah mendapat rekomendasi berupa Laporan Hasil pemeriksaan (LHP)  dari Inspektorat Temanggung Nomor : SR/11/700/003/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021 atas Pengelolaan Aset Desa Danupayan Kecamatan Bulu Tahun Anggaran 2018 s.d 2020. 

Dalam LHP Inspektorat Temanggung jelas diketemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan yang berlaku mulai dari pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja pemerintahan desa yang tidak memadai, pengelolaan aset desa tidak mendasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. 

Parahnya lagi, pemanfaatan aset desa melalui sewa ini juga tanpa melalui musyawarah desa,  penerimaan sewa tidak disetorkan ke dalam rekening kas desa  dan tanah yang disewakan mengalami perubahan fungsi.

Permasalahan penyewaan Tanah Kas Desa Danupayan berupa lahan pertanian dan berubah fungsi menjadi rumah makan dan rest area ini sudah cukup lama mendapat pengawasan.  Menurut LSPP, mendasarkan hasil temuan LHP Inspektorat Temanggung pada tahun 2021 lalu mencerminkan adanya pelanggaran hukum cukup serius yang telah dilakukan Kepala Desa (Kades) selaku Pemerintah Desa Danupayan.

“Kades Danupayan terindikasi melakukan upaya memperkaya diri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 dan 30 UU No. 6/2014 tentang Desa yaitu merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga ataupun golongan tertentu serta menyalahgunakan wewenang, tugas dan kewajibannya. Konsekuensi hukumnya bagi Kades adalah pemberhentian sementara ataupun pemberhentian permanen”, tegas Andrianto selaku Ketua LSPP. “Tanah Kas Desa itu adalah kekayaan asli milik desa dan berfungsi bagi kemanfaatan umum masyarakat desa.

Itulah sebabnya, tanah kas desa maupun tanah bengkok desa wajib didaftarkan dan disertifikatkan atas nama desa. Perubahan fungsi tanah/lahan pertanian untuk dialih fungsikan menjadi non pertanian seperti rumah makan dan rest area terlebih dulu harus mendapatkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri ATR/Kepala BPN.

Proses pengalihan fungsi tanah kas desa Danupayan juga harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung  Nomor 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa”, lanjut Andrianto.

Masih beroperasinya RM Lovira dan Rest Area hingga saat ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Temanggung. Aparat Penegak Hukum (APK), khususnya bidang intelijen sebenarnya memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan dalam mendukung penegakan hukum preventif guna menjaga ketertiban umum pada daerah hukum wilayah kerjanya tanpa terlebih dahulu menunggu adanya laporan/pengaduan dari masyarakat. 

Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri No. 1/2016 tentang pengelolaan Aset Desa dan pengaturan penatagunaan lahan berada pada UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan,  Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 hingga SK. Menteri ATR/BPN Nomor : 1589 Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota. 

Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto SH MM yang dikomfirmasi SGN.com, membenarkan pihaknya telah menerbitkan LHP dalam persoalan di Danupayan. "Inspektorat sudah selesai melaksanakan tugasnya dan sudah menerbitkan LHPnya. Silakan ditindaklanjuti konfirmasi ke Dinpermades dan Satpol PP," ujar Eko. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top