Kudus,SGN.com— Kepolisian Resort (Polres) Kudus terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus penipuan terhadap 11 pedagang Pasar Piji Dawe Kudus. Setelah selesai memeriksa salah satu pejabat Dinas Perdagangan, maka kini giliran para terlapor yang segera diperiksa.
Hal itu diungkapkan Badan Koordinasi Bantuan Hukum ( Bakobakum) Universitas Muria Kudus (UMK), Rabu ( 1/3/2023) selaku kuasa hukum dari 11 pedagang Pasar Piji tersebut. Dan sebelum pejabat Dinas Perdagangan, Polres Kudus lebih dahulu telah selesai memeriksa sejumlah pedagang Pasar Piji selaku pelapor.
Seperti diberitakan Dupanews berkali-kali, 11 pedagang Pasar Piji merasa tertipu oleh dua perempuan yang mengaku sebagai wartawan dan peranta di bidang jasa keuangan. Akibatnya uang tunai mereka sekitar Rp 300 juta lenyap ditelep dua perempuan tersebut . Keduanya diduga bekerjasama dengan sejumlah oknum dari berbagai profesi.
Ke sebelas pedagang Pasar Piji tersebut awalnya dijanjikan akan diberikan sejumlah kios asal memberikan dana lebih dahulu. Namun setelah dana diberikan, ternyata kios yang dijanjikan tidak kunjung ada wujutnya. Saat pedaagng meminta kembali uangnya, para penilep selalu menghindar hingga membuat pernyataan tertulis kesediaan membayar. Dari 11 pedang tersebut, yang paling banyak dirugikan adalah Hajah Mir, seorang pedagang yang sudah tergolong “sepuh”.
Hajah Mir sempat meminta tolong kepada salah satu pimpinan lembaga bantuan hukum di Kudus dan sudah memberikan “uang administrasi”, tetapi tidak pernah menjalankan tugasnya.(Sup)