Dua Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Nur Amin dan Asnawi pada Perkara Penganiayaan Ngatman

SIDANG HADIRKAN SAKSI AHLI :
Proses sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Demak, yang diajukan dua tersangka penganiayaan warga Krajanbogo Bonang, Nur Amin dan Asnawi. Foto : Sari Jati/HS


DEMAK, SGN.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Bonang Resor Demak kembali digelar di PN Demak, Kamis (2/3). Dua saksi ahli  diajukan penasehat hukum (PH) Nur Amin - Asnawi, dua warga Des Krajanbogo Kecamatan Bonang, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bonang pada perkara penganiayaan Ngatman pada Januari 2023. 

Dua saksi ahli tersebut adalah Dokter Hansen, senagai Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan. Serta Bagus Hendradi Kusuma sebagai Ahli Hukum Pidana.

Di hadapan Hakim Obaja David JH Sitorus SH, Dokter Hansen yang merupakan Ketua Pengurus Cabang Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) Jawa Tengah menjelaskan, visum et repertum dibuat berdasarkan pemeriksaan yang dilihat dan ditemukan dokter saat itu. Tidak bisa berdasarkan rekam medik. 

Mengenai bukti visum et repertum yang ditunjukan PH Nur Amin dan Asnawi, Dokter Hansen berpendapat, tidak sah untuk dijadikan barang bukti. Alasannya, surat keterangan hasil visum tersebut, diterbitkan pada 30 Desember 2022, sedangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 26 April 2022.

"Surat Visum itu dikeluarkan atas permohonan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik. Kalau memang surat keterangan visum itu terbit di tanggal 30 Desember 2022, berarti surat tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim medis terhadap pasien pada hari itu juga, bukan delapan bulan yang lalu," ungkapnya.

Di sisi lain, ahli hukum pidana, Bagus Hendradi Kusuma menerangkan, ketika   suatu proses penyelidikan tidak terpenuhi alat bukti, terkait penetapan tersangka, pastinya proses penyelidikan yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan tidak sah atau cacat hukum. Menurutnya, harus ada relevansi dari apa yang dituangkan dalam suatu surat atau bukti tertulis, dengan barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik. 

Sementara itu, PH Nur Amin - Asnawi, Tri Wulan Larasati, mengatakan, sidang lanjutan kali ini mereka  fokus pada pembuktian keabsahan hasil visum dan kewenangan dari dokter yang menandatangani hasil visum.

"Termasuk terkait yang bersangkutan tidak bekerja lagi di RSI NU Demak sejak tanggal 31 Agustus 2022, sementara surat visum tertanggal 30 Desember 2022. Sehubungan itu kami menilai ada maladministrasi atau cacat administrasi," ujarnya.

Dengan kehadiran dan keterangan dua saksi ahli yang berkompenten ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan semua permohonan para pemohon. "Kami berharap hakim pemeriksa perkara praperadilan ini, bisa obyektif menilai permohonan dari para pemohon sesuai dengan bukti surat yang sudah disajikan oleh kuasa hukum pemohon. Serta keterangan ahli yang mendukung atas bukti yang disajikan tersebut," tandasnya. (SRJ/HS)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top