Diawasi Penegak Hukum Bankeu Danupayan Untuk Bangun Jalan Beton Tak Dirampungkan

LAPORKAN TEMUAN : Koordinator Peningkatan Kapasitas Desa Dipermadesdukcapil  Provinsi Jateng, Evelyin Christine menerima laporan temuan kasus penggunaan Bankeu di Desa Danupayan yang disuga menyimpang. Di tahun 2023 APH kan melekat dalam pengawasan penggunaan Bankeu. Foto: Hery Setyadi

Temanggung, SGN.com - Setelah diterpa kasus sewa tanah desa untuk rest area yang bermasalah. Desa Danupayan kembali dirundung kasus Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Jateng yang pelaksanaannya amburadul. 

Pembangunan jalan beton di Desa Danupayan tahun 2022 lalu, diketemukan hanya dilaksanakan separo dari rencana pengajuan awal sepanjang 300 meter. Pelaksanaannya pun tak dilaporkan lewat LPJ hingga pertengahan bulan Maret 2023 ini. Ada indikasi kasus ini menjadi temuan bagi penegak hukum yang di tahun 2023 ini melekat dalam pengawasan penggunaan Bankeu.

Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Pemerintah Desa (Bankeu Pemdes) dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan serta pemulihan ekonomi desa karena Pandemi COVID-19 akan diawasi realisasi pelaksanaannya. 

Bankeu Pemdes berdasarkan usulan/permintaan desa pada tahun 2023 ini seperti untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan, pengembangan kawasan perdesaan maupun pengembangan wisata selain dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga akan melibatkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri, demikian disampaikan Eveline Christien S, SH. Koordinator Peningkatan Kapasitas Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah kepada Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) di Semarang.

Dengan luasnya wilayah Provinsi Jawa Tengah sebesar 3,25 juta hektar dan terbagi kedalam 29 kabupaten, 6 kota serta 576 kecamatan dan 7809 desa maupun 753 kelurahan maka pelaksanaan Bankeu Pemdes perlu mendapatkan pengawasan banyak pihak, termasuk juga masyarakat.

“Kami turut mengapresiasi laporan temuan LSPP di Temanggung atas penggunaan Bankeu Pemdes berupa rehabilitasi jalan beton yang realisasi pelaksanaannya tidak sesuai dengan usulan kegiatan/proposal yang sebelumnya telah diajukan Pemerintah Desa (Pemdes). 

Bagi kegiatan yang belum selesai maka tetap wajib menyampaikan laporan kondisi riil, baik laporan keuangan dan fisik yang telah dikerjakan. Bila ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan dengan usulan/proposal maka Pemdes harus mengganti dan mengembalikan dana tersebut”, tegas Eveline.

Dalam pertemuan bersama Dispermades Jawa Tengah, LSPP menyoroti mengenai sanksi apakah yang diberikan kepada Pemdes apabila Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan Bankeu Pemdes melebihi waktu sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah.

Bagi LSPP, keterlambatan dalam menyampaikan LPJ Bankeu Pemdes tahun 2022 oleh Pemdes hingga memasuki bulan Maret 2023 tentu dapat memunculkan preseden buruk terhadap program ini. Bankeu Pemdes yang diatur melalui Pergub No. 1/2022 ini sebenarnya telah dijelaskan cukup rinci cara pengajuan dan pelaporannya sehingga mudah dalam pelaksanaannya. 

Belum lagi ada keterlibatan Pemerintah Daerah c/q Dinpermades Kabupaten dan Kecamatan yang berkewajiban melakukan supervisi/pembinaan kepada Pemdes penerima Bankeu Pemdes. Pertanggung jawaban dan ketertiban tata kelola penggunaan Bankeu Pemdes tentu harus mendasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku karena menyangkut penggunaan keuangan Negara, tutur Andrianto, Kamis (16/3).

Sebagaimana diketahui dalam Pergub No. 1/2022 dijelaskan bahwa LPJ disampaikan setelah kegiatan selesai dilakukan dan paling lama 3 bulan setelah bantuan keuangan masuk Rekening Kas Desa serta paling lama pada tanggal 10 Januari pada tahun berjalan untuk bantuan yang disalurkan pada akhir tahun dan/atau perubahan anggaran yang diusulkan. 

Ada 2 jenis Bankeu Pemdes ini diberikan yaitu berdasarkan usulan/permintaan desa seperti peningkatan sarana prasarana perdesaan, pengembangan kawasan perdesaan dan pengembangan desa wisata maupun diberikan secara langsung seperti peningkatan ketahanan masyarakat desa, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) dan operasional kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD). (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top