JAGA NETRALITAS : Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Saleh dan Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih saat berkomitmen menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024. Foto: Sari Jati/HS
DEMAK, SGN.com - Di tengah pengawasan tahapan mutarlih dan verifikasi faktual syarat dukungan DPD, Bawaslu Demak melakukan fasiltasi dan pembinaan aparatur panwascam. Penguatan kapasitas yang dihadiri semua kepala sekretariat panwascam beserta tenaga teknik dan ketua ketua panwascam itu menekankan pentingnya netralitas aparatur negara terlebih yang berada di jajaran penyelenggara.
“Pastikan nama Anda tidak masuk dalam daftar dukungan DPD," kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, Rabu (8/3).
Khoirul juga mengingatkan beratnya sanksi pelanggaran netralitas bagi pihak - pihak yang dilarang sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, ancamannya pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan dendanya mencapai 12 juta rupiah sebagaimana pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Semua itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana terjadi di Demak pada pilkada 2020, sehingga tidak terjadi lagi pada pemilu serentak 2024.
Menurut Khoirul ASN adalah abdi Negara yang harus melayani masyarakat sesuai kapasitasnya secara adil, harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik. Kalau ia berpihak maka tugas pokok pelayanannya pasti timpang yang berakibat pada rusaknya tata pemerintahan.
Untuk lebih menguatkan netralitas ini pula, Bawaslu menghadirkan Kepala BKPP Kabupaten Demak, Herminingsih. Ia menjelaskan bagaimana ASN mengimplementasikan asas netralitasnya dalam menjalankan tugas. “Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” papar Herminingsih.
Sementara untuk memberikan wawasan ASN tidak terjebak dalam keberpihakan dalam menfasilitasi kepemiluan, Bawaslu menghadirkan Bakesbangpol yang memaparkan point-point kewajiban pemerintah dalam menfasilitasi setiap kegiatan pemilu. (SRJ/HS)