Semarang, SGN.COM - Entah apa yang merasuki jiwa dan pikirannya, seorang warga Bergas, Kabupaten Semarang dengan sengaja menyebar hoax alias berita palsu perihal dirinya kena pungli oleh oknum kelurahan tempat dia tinggal. Sigit, nama warga tersebut, disidang di depan tokoh masyarakat dan Kepala Kelurahan setempat, Senin (6/2).
Sigit yang merupakan warga RT 01, RW 10 ini, ceritanya hendak mengurus surat untuk nikah. Namun prosedurnya tanpa melalui kulanuwun dan minta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Sigit pun menciptakan kabar burung bahwa, dirinya telah minta tolong ke oknum staf kelurahan dengan memberi imbalan 'pelicin' sebesar Rp. 1.000.000.
Telusur punya usut, ternyata, menurut Ketua RW 10 di Lingkungan Siderejo, Kelurahan Bergas Lor, bahwa kabar hal itu janggal dan tidak betul. Maka dengan koordinasi bersama Ketua RT di tempat tinggal Sigit, dilakukanlah pertemuan klarifikasi. Pertemuan ini dikoordinasi pihak kelurahan yang langsung ditangani Kepala Kelurahan Bergas Lor Muhammad Mustain SE.
Di dalam pertemuan klarifikasi yang turut dihadiri warga sebagai saksi tersebut. Sigit dihadirkan di hadapan Ketua RW 10 Ujik Pratiknyo, Ketua RT 01 Heri Doso, serta Ketua Keamanan RW 10 Eko Logiantoro. Kepala Kelurahan Muhamad Mustain menegaskan bahwa setelah terjadi dialog dan klarifikasi, pihaknya tidak menemukan adanya oknum staf kelurahan yang menerima suap atau pungutan liar (pungli) seperti yang dikabarkan oleh Sigit.
Dengan demikian kabar dari Sigit tidak benar adanya
Dari kesimpulan bersama, dinyatakan yang bahwa warga atas nama Sigit memberi informasi dan keterangan palsu dan tidak benar. Sigit tentu akan dikenai sanksi sosial atas ucapannya yang ngawur tersebut. Lurah Bergas Lor, Mustain menegaskan menyebarkan berita atau kabar palsu alias hoax, bisa dikenakan tindakan hukum. Sebab, tindakan tersebut berkategori pencemaran nama baik. Ia pun berpesan agar masyarakat hati-hati dan cermat terhadap suatu kabar atau berita hoax tersebut. (ujik/Hery S)