USTADZ UMAR HUBEIS- ULAMA , POLITISI DAN PEJUANG PENDIDIKAN DI AWAL KEMERDEKAAN



Kudus, SGN.com- Salah satu Ulama besar tingkat Nasional  saat Era Para Pahlawan bisa kita sebut  USTADZ UMAR  HUBEIS. Beliau kelahiran Jakarta  1904 M dan  kemudian aktif sebagai pengajar  dibawah bimbingan  as- Syeikh Ahmad  as-Surkati  al anshari.

Dan  pada usia 18 tahun  beliau sudah menjadi Kepala Madrasah  al- Irsyad  Surabaya.Prestasi sosial politiknya menanjak sehingga tahun 1947 tercatat sebagai Anggota Komite Nasional Pusat ( KNP).Terus melejit  sampai  berposisi  sebagai anggota Parlemen (DPR) RI tahun 1959.

Ternyata ,Ustadz Umar Hubeis  bukan hanya  ulama ,politisi, tapi juga tokoh  pendidikan umum,  yg tidak kecil sumbangan pengabdiannya untuk Indonesia.
Terbukti  pada 1957,bersama Gubernur Jatim,Samadikun, beliau mendirikan  Yayasan Perguruan Tinggi Surabaya.Dan Yayasan ini kemudian membuka Fakultas Hukum- yang merupakan cikal bakal  Fakultas Hukum Universitas Airlangga  Surabaya.

Progresifitasnya di bidang politik, keulamaannya, serta kesungguhan memajukan pendidikan nasional, membuahkan kepercayaan para akademika pada Umar Hubeis. Beliau pun tahun tahun berikutnya menjadi Guru Besar di ITS ( Institut Teknologi Surabaya), Guru Besar di Fak.Ekonomi dan Hukum UNAIR, serta Guru Besar di  Universitas Al-Irsyad Surakarta.Namun,  jabatan dan gelar-gelar itu tidak menggoyahkan  prinsip dan misi beliau.

Tetap saja beliau  Istiqomah sebagai mubaligh. Menulis
 kitab dan berbagai tulisan lainnya  sebagai kewajiban dakwah.Kitab FATAWA ini  diterbitkan oleh PP.  Al-IRSYAD  AL-ISLAMIYAH, disaat kepemimpinan Ketua Umum Ustadz  ABDULLAH DJAIDI. 

Kitab setebal 306  halaman ini, diawali dengan Muqadimah yg substansinya menggelitik yaitu Umar Hubeis  mengajak dialog dengan pertanyaan  APAKAH UMAT ISLAM INDONESIA SUDAH BERSATU. Bagaimana jawaban kita.Bisa - sudah , bisa belum kan. Itulah klas pertanyaan profesor.

Beliau panjang mengurai yang diujungnya menyampaikan pendapat bahwa untuk memelihara persatuan dan ukhuwwah Islamiyyah  diantara kita (umat Islam )  caranya - bila ada soal soal  baru hendaklah menghadapinya dg tenang dan lapang dada.Dibahas bersama sama, hingga menghasilkan kesatuan pendapat.

Kemudian  hendaklah kita bertasamuh, bertoleransi. Beliau tegaskan, toleransi yg dimaksud  bukan kompromi dalam hal-hal  prinsip. Namun bersikap  saling  menghormati, seperti yg  beliau  ketahui tahun 1941- sebelum proklamasi RI-   Orpol dan Ormas  Islam berkomitmen  dalam MIAI ( Majlis Islam A'la Indonesia). Itu sangat bersejarah, kata beliau ( lihat ,hal 10).

Pada bagian_ bagian  lain kitab ini semua  memuat tanya jawab. Kendatipun konten tulisan beliau ini tahun 1970an  , karena beliau berpulang tahun 1979. Namun tetap relevan hingga kapanpun ,sebab jawabannya selalu  universal.

Contohnya, dalam kehidupan  bermasyarakat sering terjadi dalam shalat berjamaah,sang Imam tidak fasih bacaannya   pakaian dan badannya kotor. Kita bertanya  sholat jamaah tersebut SAH atau tidak.

Jawaban Ustadz Umar Hubeis, SAH. Semua kekurangannya  tanggungan  Imam sendiri dan para Makmum yg  mengangkat Imam tersebut turut menanggung dosa ( hal.74).

Kitab  ini  cetakan lux, sehingga enak pegangannya. Dan walaupun tebal tetapi  kita bisa cepat selesai membaca serta mudah memahaminya. 

Ada bagian lain  dalam  kitab ini  yg memuat  tanya jawab yg kelihatan - ringan ringan- tapi enak dicerna  yaitu pembahasan Kematian,Jenazah dan Kubur . Ada pertanyaan, bagaimana hukumnya 
membaca talkin  buat  mayit. 

Jawaban Ustadz Umar Hubeis jelas. Demikian kurang lebihnya,  bahwa hadits Abi Umamah al- bahili  adalah satu satunya hadits yg berkenaan dg  talkin sesudah mayat dikubur.Sanadnya dhaif Dan Rosulullah pun belum pernah melakukan talkin.Jelas bukan.

Banyak pembahasan dan  dialog  membuat kita KEPO ,  seperti  , apa dan bagaimana sebenarnya planet  selain bumi kita sekarang. Siapakah penghuni  planet lain.  
Ada lagi yg mungkin  relevan  tahun 2023 yaitu  apa Hukuman bagi seorang pembunuh. Naah, ada Polisi  Jendral  menghabisi nyawa  krucuknya. Hakim Ketua memutuskan Hukuman mati.

Bisa jadi Hakim  yg memvonis Fredy Sambo ,juga sudah membaca karya Ustadz Umar Hubeis.Kitab ini sangat baik utk  literasi para Ustadz, terlebih Ustadz muda,Ustadz milenial yg sekarang  sudah ratusan  ribu  di tanah air kita ini ( Bin S).(arwani)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top