Tim PH pemohon praperadilan, Asnawi dan Nur Amin, Tri Wulan Larasati saat memberikan keterangan pers, Senin (27/2). Foto : Sari Jati/HS
DEMAK, SGN.com - Sempat ditunda karena termohon tidak hadir pada Rabu (22/2) lalu, sidang praperadilan penetapan tersangka penganiayaan dengan termohon Kepala Polsek Bonang Resor Demak kembali digelar di PN Demak, Senin (27/2). Sidang dipimpin Hakim Tunggal Obaja David JH Sitorus SH.
Adapun materi sidang yakni penyampaian gugatan oleh tim penasehat hukum (PH) Nur Amin - Asnawi. Dilanjutkan langsung dengan pemberian jawaban atas gugatan yang disampaikan tertulis oleh termohon.
Ditemui usai sidang lanjutan, perwakilan PH Nur Amin - Asnawi, Tri Wulan Larasati SH MH mengatakan, pihaknya beruntung kasus praperadilan ditangani Majelis Hakim yang memilik intregitas tinggi. Sehingga proses gugatan ditangani dengan baik dan berlangsung cepat.
"Alhamdulillah kami bertemu hakim berintregitas yang menghormati jalannya persidangan. Karena meskipun sudah ada pelimpahan perkara dugaan kasus penganiayaan dari kejaksaan dan sudah mendapat nomer register, namun sidang praperadilan tetap dilanjutkan sesuai keputusan awal," ujarnya.
Mengenai persiapan sidang lanjutan, pihaknya akan mempelajari jawaban yang diberikan atas gugatan. "Ini kami akan pelajari jawaban dari termohon. Besok Selasa (28/2), sidang di laniutan akan digelar dengan agenda tanggapan atas jawaban termohon. Sesuai keputusan hakim, minggu ini diharapkan sudah ada putusan dalam perkara gugatan praperadilan," imbuhnya.
Terpisah, keluarga pemohon berharap, Nur Amin dan Asnawi dapat segera bebas. "Sesuai HPL Insya'Allah minggu ini saya melahirkan anak ketiga. Tentunya saya berharap suami saya, Nur Amin dapat bebas dari semua tuduhan, serta dapat menemani lahiran anak kami," ungkap Sri Mulyaningsih, istri Nur Amin yang rutin menghadiri sidang meski dalam kondisi hamil sembilan bulan.
Pertengkaran keluarga
Seperti diberitakan, Polsek Bonang digugat pra peradilan, atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nur Amin dan Asnawi terhadap Ngatman, yang tak lain adalah pamannya. Diduga, penahanan Nur Amin dan Asnawi belum memenuhi dua alat bukti yang sah.
Mengenai kronologis peristiwa yang terjadi pada 24 April 2022 itu, Tri Wulan Larasati mengungkapkan, bermula saat istri Ngatmin (50) didapati melempari ayam-ayam milik Bu Rohmah, ibunda Nur Amin dan Asnawi, yang telah masuk pekarangan rumahnya. Melihat hal itu, Asnawi menegurnya.
Tak terima istrinya ditegur, Ngatmin mendatangi Asnawi sambil membawa parang dan mengancam membunuh.
Pada saat sama Nur Amin keluar rumah dan bertanya ke Ngatmin, maksudnya datang marah-marah sambil membawa parang.
Ditegur Nur Amin semacam itu, Ngatmin spontan balik ke rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Bu Rohmah untuk menaruh parang. "Setelah itu dia lari ke jalanan sambil berteriak telah dikeroyok Asnawi juga Nur Amin. Sembari juga mengumpat keluarga Bu Rohmah dengan kata-kata kotor," kata Larasati.
Karena tak terima dengan tindakan Ngatmin, Asnawi dan Nur Amin mengejarnya bermaksud membungkam mulut pamannya itu. Namun keduanya justru diludahi, sehingga terjadi saling dorong. Namun warga berhasil melerai mereka sehingga tak berlanjut parah. Namun oleh Ngatman kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bonang pada 26 April 2022. Dilengkapi visum et repertum dari RSI NU Demak.
Diduga, ada kejanggalan bukti visum yang diterbitkan RSI NU Demak. Pasalnya, dalam surat keterangan visum tersebut bertanggal 30 Desember 2021, yang ditandatangani seorang dokter yang telah tidak aktif lagi sejak 31 Agustus 2021. Selain itu, saksi diajukan pun ditengarai tidak dilokasi kejadian saat pertengkaran keluarga itu terjadi," urai Larasati.
Sudah P-21
Dikonfirmasi mengenai praperadilan atas Kepala Polsek Bonang terkait perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Asnawi dan Nur Amin, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, perkara tersebut sudah P-21. "Berkas perkara dimaksud sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata kapolres.
Mengenai pernyataan PH soal alasan praperadilan, Kapolres Budi Adhy Buono menyatakan itu hak mereka. Namun demikian pihaknya mematuhi proses hukum dan akan mengikuti sidang sesuai prosedur. Sebab praperadilan adalah hak masyarakat. (SRJ/HS)