Semarang, SGN.com- Kegiatan Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023 (OKLC 2023) yang digelar serentak mulai tanggal 7 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023 memasuki hari terakhir. Di hari terakhir pelaksanaan OKLC 2023 kali ini, Sat Lantas Polres Semarang melaksanakan Press Release hasil penindakan pelanggaaran selama operasi berlangsung.
Kasat Lantas AKP Dwi Himawan C. SIK, MM., di dampingi Kepala Dishub Kab. Semarang Tri Martanto SH. MM, ketua Organda Kab. Semarang Hadi Mustifa, ketua paguyuban angkutan umum Bergas ibu Nur beserta PJU Sat Lantas menyampaikan bahwa selain memaparkan hasil penindakan pelanggaran selama OKLC 2023, pihaknya juga menyampaikan hasil penindakan angkutan Ilegal plat hitam yang beroperasi di wilayah kawasan pabrik di wilayah Bergas.
"Adapun hasil penindakan yang kami sampaikan saat ini merupakan hasil dari penindakan selama OKLC 2023 berlangsung selama 14 Hari dan kami sampaikan pula hasil penindakan pelanggaran angkutan umum ilegal/Plat Hitam." Ungkap AKP Himawan.
Kasat Lantas menjelaskan hasil penindakan OKLC 2023 meliputi, pelanggaran muatan sebanyak 109 kali, melawan arus 201 kali, kenalpot Brong 446 kali, pengendara dibawah umur 124 kali, plat nomor tidak sesuai ketentuan 294 kali, penggunaan helm bagi pengendara maupun pembonceng kendaraan roda 2 sebanyak 776 kali, trayek 16 kali dan terakhir penindakan Balapan liar 72 kali.
"Kami juga mengamankan 16 unit mobil ber plat Hitam dengan trayek Karangjati-Pringapus yang digunakan untuk angkutan umum ilegal, 16 unit yang kami amankan ini merupakan hasil operasi secara mobile di wilayah Bergas hingga Pringapus dengan melibatkan pihak Dishub dan Organda. tujuan penertiban angkutan umum tanpa trayek sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan penggiat Transportasi umum." Tambahnya.
Disisi lain Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., menghimbau kepada masyarakat Kab. Semarang untuk tetap mentaati rambu serta ketentuan berkendara. Serta bagi pengusaha transportasi angkutan umum untuk memperhatikan kelaikan jalan baik administrasi maupun kelaikan kendaraan tersebut. Semua demi menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu lintas dan menekan Fatalitas korban kecelakaan Lalu lintas.(agus)