Jakarta, SGN.com Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Selasa (13/2/2023), divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup dijatuhi pidana mati.Adapun Putri dihukum 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi ketimbang tuntutan 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan pada Putri dan Sambo.Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan, unsur-unsur perencanaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah telah terpenuhi.
Pembunuhan Yosua (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dirumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta,dinilai telah dirancang, dipikirkan dengan baik dan tenang. ”Tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba. Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi,” kata hakim.
Majelis hakim mengesampingkan dugaan kekerasan seksual oleh Nofriansyah kepada Putri. Majelis berkesimpulan, dugaan kekerasan seksual yang disebut-sebut menjadi peristiwa pemicu penembakan tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Majelis justru menilai, kejadian di Magelang, Jawa Tengah, berkaitan dengan perbuatan atau sikap Nofriansyah yang menimbulkan perasaan sakit hati yang mendalam kepada Putri.
”Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kataWahyu Iman Santoso yang didampingi dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
sSetelah Vonis Berat Dijatuhkan Hakim Sorak pengunjung bergema di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo.
Kelegaandiekspresikan pula oleh sejumlah anggota keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang setia mengikuti jalannya sidang hingga air mata tak terbendung menitis.
Sepanjang jalannya sidang selama enam jam, jantung pengunjung dibuat berdebar-debar karena kekhawatiran Sambo akan divonis ringan. Kekhawatiran yang
muncul karena Sambo bukan orang sembarangan.
Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri karena terlibat pembunuhan Nofriansyah, ia menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berpangkat inspektur jenderal. Ia juga memiliki harta ekayaan
yang melimpah. Kuasa, kuatnyajejaring, dan harta itu yang dikhawatirkan bisa membuat penegakan hukum terusik.
Terlebih jika melihat di awal terkuaknya kasus ini pada pertengahan Juli 2022. Sambo menggunakan kekuasaannya untuk menutupi fakta sesungguhnya dari embunuhan Nofriansyah. Namun, semua kekhawatiran tersebut seketika sirna saat Wahyu Iman Santosa beserta dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, menjatuhi hukuman berat bagi Sambo. Jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut nya hukuman seumur hidup.
Keadilan yang dikhawatirkan ternyata belum mati. ”Terima kasih, ini sesuai dengan harapan kami. Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang.Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya,” ujar Rosti Simanjuntak, ibu ofriansyah.
Rosti tak sendirian hadir mengikuti jalannya sidang. Ia ditemani kakak Nofriansyah,Yuni Hutabarat.
Selama persidangan berlangsung, Rosti mendekap erat foto Nofriansyah yang berseragam korps Bhayangkara.Tak hanya vonis atas Sambo, Rosti juga lega dengan vonis yang dijatuhkan hakim pada Putri Candrawathi, istri Sambo.
Jauh-jauh hari, ia berharap agar hakim menjatuhkan hukuman berat untuk Putri karena dinilainya sebagai
biang kerok pembunuhan Nofriansyah. Asa itu seolah didengar hakim sehingga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Putri atau jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut, Rosti percaya hakim tetap akan menegakkan keadilan dan menjatuhi hukuman yang setimpal bagi tiga terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah lainnya. Ketiganya adalah Richard Eliezer dan Ricky Rizal (keduanya mantan ajudan Sambo) serta Kuat Maruf (mantan sopir Sambo).
Vonis hakim atas ketiganya akan dibacakan majelis hakim pada hari lain. Vonis untuk Ricky dan Kuat akan dibacakan pada Selasa (14/2), sedangkan untuk Eliezer pada Rabu (15/2).
Di luar itu, Rosti bersyukur karena pengadilan berhasil membuka tabir kebohongan yang selama ini ditutupi Sambo. Rosti juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung keluarganya dalam mengungkap secara terangbenderang kasus pembunuhan terhadap anak laki-lakinya itu.
Termasuk kepada awak media, yang mengawal kasus itu hingga terang benderang. Respons Mahfud MD Tak sebatas di dalam dan luar ruang sidang, apresiasi terhadap kejelian, ketegasan, dan keberanian majelis hakim juga masif disuarakan warganet di jagat maya. Salah satunya dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam cuitannya di Twitter beberapa jam setelah putusan dibacakan, Mahfud menuliskan bahwa peristiwa pembunuhan Nofriansyah adalah pembunuhan yang ke-
jam. Dia pun menilai, proses pembuktian di persidangan juga nyaris sempurna, sedangkan para pembelanya disebut mendramatisasi fakta. ”Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” ucapnya.
Sejumlah pendukung Eliezer yang ikut hadir menyimak jalannya sidang meski vonis pada idolanya tak disidangkan, kemarin, turut pula mengapresiasi putusan majelis hakim. Emi (59), yang menyebut dirinya sebagai Eliezers Angel dari Pondok Bambu, Jakarta, misalnya, mengaku lega atas vonis berat bagi kedua terdakwa.
Sejak Januari, setiap agenda persidangan kasus ini, Emi dan teman-temannya datang mengikuti jalannya persidangan. Mereka kerap memakai kaus bergambar Eliezer. Mereka ingin memberikan dukungan terhadap Eliezer yang dianggap sudah membuka kotak
pandora kebenaran kasus itu. ”Kami berharap untuk Eliezer bisa divonis bebas.
Karena dia masih muda, dia hanya disuruh untuk mengikuti perintah atasannya,” ucap Emi.Karangan bunga Setumpuk harapan kepada majelis hakim agar menegakkan keadilan juga tampak dituangkan dalam bentuk karangan bunga. Sederet karangan bunga berukuran besar terlihat di depan pagar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada yang bertuliskan ”Tuhan Maha Tahu, Orang yang Tidak Punya Malu, Penipu, Zolim dan Kejam” dari pihak yang menyebut dirinya ”Emak-emak Jakarta”. Karangan bunga lainnya bertuliskan dukungan bagi Richard Eliezer, ”We Love You Icad”
Ketika kelegaan tampak dari keluarga dan banyak pengunjung sidang Sambo dan Putri, kedua terdakwa tersebut justru memperlihatkan sebaliknya setelah vonis dibacakan.
Namun, Sambo berusaha tampak tetap tegar saat menghampiri kuasa hukumnya yang
berada di sisi kanannya. Sebuah buku catatan bersampul hitam dia serahkan kepada Arman Hanis, salah satu kuasa hukumnya. Sambo juga terlihat masih bisa berbincang bersama kuasa hukumnya, sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Adapun Putri terlihat sayu. Matanya memerah. Seusai hakim menutup sidang, Putri memutuskan langsung meninggalkan ruang sidang, tak menghampiri lagi tim kuasa hukumnya. Ia juga diam seribu bahasa saat awak media menghujaninya dengan setumpukpertanyaan.
Sesaat sebelum menutup sidang, majelis hakim mengingatkan bahwa jaksa penuntut umum dan terdakwa punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim. Kesempatan tersebut masih dipertimbangkan jaksa dan kuasa hukum terdakwa. Ada ruang waktu tujuh hari sebelum keputusan diambil.
Jika memang banding yang diputuskan, menjadi harapan banyak pihak, keadilan akan tetap ditegakkan. Hukuman yang setimpal dengan perbuatan tetap akan dijatuhkan terhadap para terdakwa.( Harian Kompas, Selasa 14 Februari 2023/sup)