Jakarta, SGN.com- Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tinggi Jakarta , Jumat ( 10/2/2023).
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono. hukuman 9 bulan penjara sudah cukup adil karena Roy Suryo telah berjasa kepada negara dan pernah menjadi Menpora di masa pemerintahan SBY.
Namun majelis menilai perlu diperberat dengan menambah denda"Menjatuhkan pidana penjara 9 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi putusan yang dilansir dari website PT Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, yaitu pada 28 Desember 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo penjara selama 9 bulan.) Sebab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Atas putusan itu, jaksa dan Roy Suryo sama-sama banding.
Kasus SARA ini diawali saat Roy Suryo meretweet sebuah meme pada Juni 2022. Yaitu sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi. Cuitan ini membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya, Roy Suryo diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Roy Suryo yang bernama lengkap Kanjeng Raden Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, kelahiran 18 Juli 1968, menjabat Menpora yang ke 11 pada 15 Januari 2013 sampai dengan 20 Oktober 2014. Dikenal sebagai pakar telematika dan anggota DPR RI. (Sup)