Kudus, SGN.com- Kasus sengketa dokumen informasi publik antara tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kudus melawan lima kepala desa di Kudus berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Setelah PTUN menolak keberatan dari pemohon keberatan ( dahulu termohon informasi, dalam hal ini Kepala Desa Jojo Kecamatan Mejobo, Undaan Lor, Undaan Tengah, Undaan Kidul, Ngemplak Kecamatan Undaan).
Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah nomor 024/PTS-A/ X/ 2022 tanggal 20 Oktober 2022. Menghukum pemohon keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp 410.500,-
Demikianlah keputusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada hari Kamis 26 Januari 2023 oleh. : Siti Maisyarah selaku hakim ketua, Nieke Zulfahanum dan Christin Andiyani selaku hakim anggota.
Dan putusan itu diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu ( 1/2/2023) dan dibantu Sri Hermin sebagai panitera pengganti serta dihadiri kuasa hukum pemohon keberatan
Sebelumnya ,
berdasarkan keputusan mediasi KIP Jateng terhadap 5 kepala desa tersebut per 29/08/2022 untuk menyerahkan : 1. RKPDes Lengkap, 2. APBDes beserta perubahan lengkap. 3. LPPD, 4. Berita acara lelang Tanah Kas Desa beserta SPJ ( dokumen kontrak pemenang lelang ) dan daftar penerima BLT DD beserta realisasi.
Dalam sidang Senin 19 September 2022 , dari Tim PKN telah menerangkan kesimpulan yuridis dan bukti putusan dari KIP Jateng. Bahwa permohonan dokumen informasi publik yang terkait " Laporan realisasi anggaran APBDes beserta data dukungnya adalah merupakan informasi publik.
Sedang hasil putusan KIP Jateng per 20 Oktober 2022 mengabulkan permohonan dukumen publik PKN- berupa laporan realisasi APBDes beserta laporan realisasi perkegiatan dan data dukungnya ( Nota belanja, kwitansi, arus kas ).
Namun ke lima Kades tersebut tidak puas terhadap keputusan itut dan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan banding ke PTUN Semarang. Kuasa hukum itu terdiri : Kabag hukum, Kabid PMD, Kadis /Kabag Kominfo.(Sup)