PTUN Tolak Permohonan Lima Kades Dari Kudus

Kudus, SGN.com- Kasus sengketa dokumen informasi publik antara tim Pemantau Keuangan Negara (PKN)  Kudus melawan lima kepala desa di Kudus berakhir di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Setelah PTUN  menolak keberatan dari pemohon keberatan ( dahulu termohon informasi, dalam hal ini Kepala Desa Jojo Kecamatan Mejobo, Undaan Lor, Undaan Tengah, Undaan Kidul, Ngemplak Kecamatan Undaan). 

Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah nomor 024/PTS-A/ X/ 2022  tanggal 20 Oktober 2022. Menghukum pemohon keberatan membayar biaya perkara  sebesar Rp 410.500,-

Demikianlah keputusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada hari Kamis 26 Januari 2023 oleh. : Siti Maisyarah  selaku hakim ketua,  Nieke Zulfahanum dan  Christin Andiyani selaku hakim anggota. 

Dan putusan itu diucapkan  pada persidangan yang terbuka  untuk umum pada Rabu ( 1/2/2023) dan dibantu  Sri Hermin sebagai panitera pengganti serta dihadiri  kuasa hukum  pemohon keberatan
Sebelumnya , 

berdasarkan keputusan mediasi KIP Jateng terhadap 5 kepala desa  tersebut per  29/08/2022  untuk menyerahkan : 1. RKPDes Lengkap, 2. APBDes beserta perubahan lengkap. 3. LPPD, 4. Berita acara lelang Tanah Kas Desa beserta SPJ ( dokumen kontrak pemenang lelang ) dan daftar penerima BLT DD beserta realisasi.

Dalam sidang  Senin 19 September 2022 , dari Tim PKN telah menerangkan kesimpulan yuridis dan bukti putusan dari KIP Jateng. Bahwa permohonan dokumen informasi publik yang terkait " Laporan realisasi anggaran APBDes beserta data dukungnya adalah merupakan informasi publik.

Sedang hasil putusan KIP Jateng per 20 Oktober 2022 mengabulkan permohonan dukumen publik PKN- berupa laporan realisasi APBDes beserta laporan realisasi perkegiatan dan data dukungnya ( Nota belanja, kwitansi, arus kas ).

Namun  ke lima Kades tersebut tidak puas terhadap keputusan itut dan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan banding ke PTUN Semarang. Kuasa hukum itu  terdiri : Kabag hukum, Kabid PMD, Kadis /Kabag  Kominfo.(Sup) 
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top