Pemkab Kudus Cetak Kalender Senilai Rp 800 Juta. Salah Lagi!

teks foto : kalender 2023 Kecamatan Kota Kudus. Lembar salah cetak bulan Februari. Salah cetak bulan Maret Salah cetak bulan November 2023. Foto Sup

Kudus, SGN.Com-Diduga pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus- dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencetak kalender berwara tahun 2023 dengan biaya Rp 800 juta tanpa prosedur lelang. Selain itu ada kesalahan cetak di bagian bulan Februari, Maret dan November, yaitu  dobel tanggal 12.

Seharusnya setelah tanggal 12 adalah tanggal 13, tetapi tetap ditulis tanggal 12. Kalender tersebut sudah dibagikan gratis kepada semua kepala desa dan perangkat desa di seluruh kabupaten Kudus.

Guna mengelabui  pengadaaan kalender tidak  melalui proses lelang, maka  dana pengadaan dipecah pecah menjadi beberapa bagian, sehingga secara administrasi proyek ini  merupakan/katagori penunjukan. Salah satu syarat penunjukan maksimal Rp 300 juta. Diduga dua oknum wartawan “bermain” dalam pengadaan kalender ini.

Jika benar anggarannya berjumlah Rp 800 juta, maka patut dipertanyakan. Sebab, sebagai pembanding antara lain kasus Tanggal Merah di Kalender DPRD Sukabumi Seharga Rp 80 Juta(Detik 18 Januari 2023).

Jumlah kalender yang dicetak 8.000  lembar Dan berdasarkan pelacakan Dupanews, kalender yang tediri enam lembar tersebut per kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Kudus, Kaliwungu, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo,  Mejobo, Jati dan Undaan. Masing masing kecamatan tampilan halaman/lembar pertama hingga ke-6 berbeda satu sama lain.

Tetapi yang pasti di lembar pertama terlihat foto Bupati Kudus Hartopo, Ketua DPRD Kudus Masan dan foto camat ( sembilan camat). Lalu di bagian bawah tertulis visi-misi  Pemkab Kudus. Sebagian ada  lambang pemkab dan  bea cukai, tapi sebagian lagi  tanpa lambang.

Khusus untuk salah cetak tanggal, yaitu bulan Februari tanggal 12 jatuh pada hari Minggu (angka merah). Kemudian  hari Senin tercetak tanggal 12 — seharusnya tanggal 13.

Di bagian bulan Maret, tanggal 12 juga jatuh pada hari Minggu ( tanggal merah) dan kemudian Senin tercetak tanggal 12 lagi-seharusnya tanggal 13. Kemudian lembar bulan November juga sama. Tanggal 12 jatuh pada hari Minggu ( tanggal merah), kemudian Senin tanggal 12 lagi —seharusnya tanggal 13. 

Kesalahan cetak tersebut belum diketahui apakah dari percetakannya atau dari pemberi order. Sebenarnya siapa yang harus bertanggung jawab dan bentuk pertanggung-jawabannya seperti apa. Apakah semua kalender akan ditarik dari peredaran dan diganti dengan kalender baru.

Bila mengacu pada kasus Tanggal Merah DPRD Sukabumi, maka pihak percetakan yang harus mengganti dan kalender yang sudah terlanjur beredar ditarik kembali. Begitu pula kasus  Salah Cetak Kalender, di Kabupaten Poso Percetakan Minta Maaf ke Bupati Poso (detikNews,Sabtu, 26 April 2014)(Sup)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top