HASIL ILLEGAL LOGING : Tumpukan batang kayu jenis jati yang diperkirakan berumur puluhan tahun ditemukan di rumah warga di Banyuwangi Selatan. Praktek illegal logging di wilayah tersebut marak dan terorganisir. Foto: Istimewa
Banyuwangi, SGN.com - Menteri BUMN Eric Thohir diminta untuk turun tangan dalam kasus pembalakan liar kayu jati di Banyuwangi Selatan. Ada indikasi tragis, aksi pembalakan liar melibatkan orang dalam.Penebangan liar/illegal logging yang berlangsung pada tanggal 14-15 Januari 2023 di area kerja Petak 74 RPH Pulau Merah, BKPH Sukomade, KPH Banyuwangi Selatan terindikasi berjalan terorganisir.
"Karena dilakukan secara terbuka dengan dalih melakukan tebangan atas pohon Jati rusak/bencana dan berpindah-pindah tempat atau lokasi. Kendaraan truk sebagai armada pengangkut kayu ilegal juga leluasa keluar masuk tanpa dilakukan pemeriksaan oleh petugas Perhutani setempat," ungkap Andrianto, Pemantau Independen Kehutanan, Kamis (9/2). Kayu-kayu ilegal ini tidak langsung dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan tetapi ditimbun/ditumpuk di rumah warga yang tidak jauh dari area tebangan.
Selaku Pemantau Independen Kehutanan, Andrianto mensinyalir bahwa perbuatan illegal logging di area KPH Banyuwangi Selatan diduga diketahui dan dilakukan pembiaran oleh oknum Perhutani karena telah berlangsung cukup lama. Peristiwa penebangan liar/illegal logging di wilayah Dusun Pancer, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang telah dilaporkan secara resmi kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perhutani maupun Komisi IV DPR RI diharapkan dapat diusut tuntas demi menjunjung tinggi keadilan serta membangun kepercayaan masyarakat atas upaya penegakan hukum.
Bagi Andri, laporan resmi yang telah disampaikan kepada beberapa pemangku kepentingan disertai pembuktian cukup berupa dokumentasi foto baik titik ordinat tunggak pohon Jati yang ditebang, jenis dan nomor polisi truk pengangkut kayu serta rumah penduduk sebagai tempat penimbunan kayu sudah tentu harus dibawa ke ranah hukum dan tidak sekedar melakukan tindakan pemberhentian/pemecatan bagi oknum bawahan Perhutani setempat.
Sudah sangat jelas ditegaskan dalam SK. Direksi Perhutani Nomor : 400/KPTS/Dir/2007 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Perhutani bahwa Administratur/Kepala KPH adalah Pejabat Perum Perhutani yang berperan dan bertanggung jawab selaku operasional dan keuangan pada satu wilayah KPH. Sudah saatnya Menteri BUMN melakukan evaluasi dan audit investigasi atas kinerja Perum Perhutani selaku BUMN Kehutanan, khususnya operasionalisasi kinerjanya ditingkat tapak.
Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pada intinya ditegaskan bahwa Perbuatan penebangan liar/illegal logging maupun penyimpanan/penimbunan kayu tidak sah/illegal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana maupun sanksi denda. (Hery S)