Semarang, SGN.com- Di sela-sela uraian 242 halaman buku ini kita bisa memungut dan menarik ujung satu helai benang substansialnya pada bagian pertama bab satu yaitu bahwa mati yg disebabkan kejahatan pembunuhan dan mati dieksekusi karena dipidana mati adalah sama sama atas nama takdir dan Izin Allah Swt.
Dalam konteks ini hak Tuhan telah " didelegasikan " teknis nya kepada manusia. Mungkin yang bisa didiskusikan adalah manusia ,siapa , atau institusi di negeri yg bagaimana yg memiliki kompetensi yg benar dan sebenarnya,terkait hukuman Mati.Dan lalu bagaimana dialektikanya dg HAM.
Pada bagian kedua, 12 halaman, memang sarat narasi lembut terutama saat bicara Nilai ,Norma ,peraturan sikap ilmiyah dan sikap berfikir serta kutipan ensiklopedia. Tetapi begitu masuk bagian ketiga hingga Bagian keEnam. Terasa betul gairah ,spirit fundamentalistiknya .
Terbukti pada bagian bagian tersebut , bag.3 sampai bagian 6, yaitu kajian Eliminasi Hukuman Mati, Catatan catatan Kritis ,kajian khusus Indahnya syariat Islam serta Kajian khusus ISLAM dan HAM.
Sangat mungkin kita pada ujung pembacaan berkesimpulan bahwa karya Mas Jono bersama mas Ahid ini kata akhirnya adalah Hukuman Mati - okelah.
Kenapa tidak. Karena harga penegakan hukum terletak pada putusan yg adil dan seadil-adilnya.Apalagi sekarang sudah terbit KUHP baru.
Terkait dengan KUHP baru tersebut ,.dalam pengantarnya, DR. Iskandar Wibawa, SH ,MH, mengingatkan bahwa ada serangan dari mazhab "Abolisionis" yg memperjuangkan agar hukuman mati dihapus dari KUHP baru.
Sedemikian rupa sehingga buku yg berisi kajian HARGA HUKUMAN MATI dalam perspektif Islam ini, menjadi relevan di Indonesia hari ini.Indonesia yang negeri hukum tetapi penegak hukumnya sebagian besar masih menyembah pada penguasa panglima politik.
Mungkin semakin seru topik Hukuman Mati.Terlebih ketika SAMBO diputuskan pidana Hukuman Mati oleh Hakim Ketua. Pertanyaanya, apakah betul Sambo akan dieksekusi mati, bersama ratusan terpidana lainnya yang masih menanti jadwal eksekusi.
Atau menunggu 10 tahun lagi dan lalu ditunda 10 tahun lagi berikutnya. Kemudian ada perubahan tafsir Hukuman Mati.Itulah kecurigaan rasional kita yang berfikir.Maka sesuai Endorse dari Dosen Paska Sarjana UNSIQ Universitas Sains Al Quran, Wonosobo.
Asmaji Mochtar, Ph.D., agar kita Back to Al -Quran, QS. Al-Baqarah, 178_179: " Wahai orang orang yg beriman.Bagi kalian dalam hukum balas bunuh (Qishash) itu ada kehidupan. wahai orang orang yg berakal. Mudah mudahan engkau bertakwa ". Penegakan hukum memang mensyaratkan , kebenaran akal sehat,keberanian dan ketakwaan pada Tuhan.
Penulisan buku ini bagai muara pemikiran Mas Ahmad Ahid alumnus LIPIA Jakarta dan IAIN Walisongo yang mendampingi Mas Parjono, alumnus UNY, HMI Cabang Yogya, yang tahun 2007 mengkaji hukuman mati dan sejak lama aktif sebagai penulis lepas di berbagai media cetak. Komitmen keislaman dan konsistensi topiknya menjadikan buku ini padat berisi.(bs)