KONTROVERSIAL HUKUMAN MATI dan Akal Sehat.


Semarang, SGN.com- Di sela-sela uraian   242  halaman buku ini  kita bisa memungut  dan menarik ujung satu helai benang substansialnya pada  bagian pertama  bab satu yaitu bahwa mati yg disebabkan kejahatan pembunuhan dan mati dieksekusi karena dipidana  mati adalah sama sama atas nama takdir dan Izin Allah Swt.

Dalam konteks ini hak Tuhan telah " didelegasikan " teknis nya kepada manusia. Mungkin  yang bisa didiskusikan adalah manusia ,siapa , atau institusi di negeri yg bagaimana yg memiliki kompetensi  yg benar dan  sebenarnya,terkait hukuman Mati.Dan lalu bagaimana dialektikanya dg HAM.

Pada bagian kedua, 12 halaman,  memang sarat narasi lembut  terutama saat bicara  Nilai ,Norma ,peraturan sikap ilmiyah  dan sikap berfikir serta  kutipan ensiklopedia. Tetapi  begitu masuk bagian ketiga hingga Bagian keEnam. Terasa betul gairah ,spirit fundamentalistiknya .

Terbukti pada bagian bagian tersebut , bag.3  sampai bagian 6, yaitu kajian Eliminasi Hukuman Mati,  Catatan catatan Kritis ,kajian khusus Indahnya  syariat Islam serta Kajian khusus ISLAM dan HAM.

Sangat mungkin  kita  pada  ujung pembacaan  berkesimpulan  bahwa  karya Mas Jono bersama mas Ahid ini  kata akhirnya adalah  Hukuman Mati -  okelah.  
Kenapa tidak. Karena harga penegakan  hukum terletak pada putusan yg adil dan seadil-adilnya.Apalagi sekarang sudah terbit KUHP baru.  

Terkait dengan KUHP baru tersebut ,.dalam pengantarnya, DR. Iskandar Wibawa, SH ,MH,  mengingatkan bahwa  ada  serangan dari mazhab "Abolisionis" yg memperjuangkan agar hukuman mati dihapus dari KUHP baru. 

Sedemikian rupa sehingga buku yg berisi  kajian HARGA  HUKUMAN MATI   dalam perspektif Islam  ini, menjadi relevan di Indonesia hari ini.Indonesia yang negeri hukum tetapi  penegak hukumnya sebagian besar  masih menyembah pada  penguasa  panglima politik.

Mungkin semakin seru  topik Hukuman Mati.Terlebih ketika SAMBO diputuskan pidana Hukuman Mati  oleh Hakim Ketua. Pertanyaanya, apakah betul Sambo  akan dieksekusi mati, bersama ratusan terpidana lainnya yang masih  menanti  jadwal eksekusi. 

Atau menunggu 10 tahun lagi dan lalu  ditunda 10 tahun lagi berikutnya. Kemudian ada perubahan  tafsir Hukuman Mati.Itulah kecurigaan rasional kita yang berfikir.Maka sesuai Endorse dari Dosen Paska Sarjana UNSIQ  Universitas Sains Al Quran, Wonosobo.

Asmaji Mochtar, Ph.D., agar kita  Back  to Al -Quran, QS. Al-Baqarah, 178_179: " Wahai orang orang yg beriman.Bagi  kalian dalam hukum balas bunuh (Qishash) itu ada kehidupan. wahai orang orang yg berakal. Mudah mudahan engkau bertakwa ". Penegakan hukum memang mensyaratkan , kebenaran akal sehat,keberanian dan ketakwaan pada Tuhan.

Penulisan buku ini bagai  muara pemikiran Mas Ahmad Ahid  alumnus  LIPIA Jakarta dan IAIN Walisongo  yang mendampingi  Mas Parjono, alumnus UNY, HMI Cabang Yogya,   yang tahun  2007  mengkaji hukuman mati  dan sejak lama aktif sebagai penulis lepas di berbagai media cetak. Komitmen keislaman dan konsistensi topiknya menjadikan  buku ini padat berisi.(bs)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top