Kasus Penebangan Pohon Diselesaikan Ganti Pohon

TANDATANGANI KESEPAKATAN : Pelaku penebangan pohon mahoni milik Bina Marga, Arif, meneken tandatangan pada surat kesepakatan restorative justice di hadapan Ketua LSPP Andrianto. Dalam kasus ini, Arif diwajibkan mengganti pohon milik Bina Marga Provinsi Jawa Tengah sebanyak 40 batang pohon. Foto: Hery Setyadi


Temanggung, SGN.com - Pelaku penebangan pohon mahoni  perindang di Jalan Raya Kedu-Parakan, bernama Arif warga Dangkelan Parakan akhirnya didenda dengan mengganti pohon sepuluh kali lipat. Oleh pelapor kasus ini yakni Andrianto Ketua Lembaga Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) laporannya dicabut di Polres Temanggung.

"Dengan adanya pertimbangan dari penyidik Unit III Satreskrim Polres Temanfgung yang telah memeriksa seluruh pihak yang terkait, laporan kasus penebangan pohon ini tidak dapat dilanjutkan ke ranah pidana. 

Langkah yang kami tempuh adalah restorative justice dan pada intinya pelaku sudah mengakui kesalahannya dan sudah mengganti pohon mahoni sebanyak 40 batang pohon kepada pihak Bina    Marga Provinsi Jawa Tengah," kata Andrianto saat konferensi pers pasca penandatanganan kesepakatan dengan Arif selaku terlapor, Senin (27/2).

Arif mengakui apa yang dia perbuat dengan menebang pohon di pinggir jalan adalah tindakan yang melanggar aturan. "Saya akui khilaf dan tidak akan mengulang perbuatann itu lagi. Saya berterimakasih diingatkan oleh pelapor bahwa tindakan menebang pohon harus menempuh ijin terdahulu," ujar Arif.

Penebangan pohon mahoni berusia 10 tahun di ruas jalan raya adalah tindakan ilegal. Arif mengakui dirinya tidak mengetahui adanya aturan bahwa penebangan pohon harus ada ijinnya ke pihak Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. Dia ikhlas mengganti dengan puluhan pohon sejenis untuk konservasi peneduh bagi jalan raya.

Pohon mahoni pengganti itupun kini sudah ditanam oleh pihak Bina Marga di sepanjang Jalan Raya Secang menuju Temanggung hingga Parakan. Kasus penebangan liar ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Arif sebelumnya hendak menyewakan tanah miliknya untuk dibangun minimarket waralaba. 

Tanpa konsultasi terlebih dulu ke pihak manapun, sebanyak empat batang pohon mahoni dibabatnya dan ranting dibersihkan serta tonggak kayu pohon dilumuri minyak oli. "Semoga kasus penebangan pohon secara ilegal tidak terjadi lagi di Temanggung. 

Dalam kasus di Kedu ini, kami sudah mendapatkan empat SP2HP dan sdh diberikan penjelasan oleh enam penyidik. Dan dinyatakan kasus ini tidak bisa diproses ke ranah pidana. Dengan demikian bisa diselesaikan secara restorative justice," terang Andrianto yang selanjutnya akan mengirim hasil kesepakatan dengan terlapor ini kepada Kapolres Temanggung.

Andri menambahkan, hari ini digelar konferensi pers, untuk menjelaskan ke publik bahwa akhir dari akhir pelaporan pohon jalan adalah digantinya pohon oleh pelaku. Menurut penyidik ini sdh bisa diselesaikan. Hal ini diperlukan disampaikan ke media untuk bahan pembelajaran edukasi masyarakat tentang hukum. (Hery S)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top