PEDAGANG MENGELUH : Di hadapan Wabup Heri Ibnu Wibowo seorang pedagang Pasar Kliwon Temanggung mengeluhkan sejumlah masalah, mulai dari kebocoran atap hingga ketidakjelasan status sewa kios mereka. Ribuan pedagang dari sejumlah pasar tradisional di Temanggung tidak memegang ijin sewa sejak 2019. Pedagang menuntut nilai sewa kios yang manusiawi. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, SGN.com - Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Temanggung berjanji, dua pekan lagi draft nilai sewa kios dan los bagi pasar segera dibahas di Tim Pengkajian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Janji dari Kadiskopdag, Entargo, ini diutarakan yang bersangkutan, Senin (21/2) saat diklarifikasi perihal molornya tim bentukan Bupati Temanggung ini dalam menyikapi masalah kios dan los di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Temanggung.
Ribuan pedagang pasar di sejumlah pasar tradisional masih ketar-ketir nasibnya. Status tempat usaha mereka selama tahun 2019 hingga bulan Februari 2023 ini masih dinyatakan ilegal, karena telah habis masa sewanya.
Pemkab Temanggung selama waktu tersebut berdalih belum bisa menuntaskan masalah ini, karena terjadi deadlock dalam penentuan nilai sewa kios dan los pasar.
Ontran-ontran para pedagang pasar ini terakumulasi dalam demo ratusan pedagang ke Bupati dan DPRD beberapa waktu lalu.
Kadiskopdag, Entargo, terkait progres Tim yang dibentuk oleh bupati tersebut, menyebutkan bahwa, sedari awal tujuan dari tim dibentuk adalah agar semua pihak, baik eksekutif, legislatif maupun paguyuban pedagang bisa berembug bersama dan nilai tarif sewa bisa diterima semua pihak."Kita di tim eksekutif sudah menggelar rapat pendahuluan dan ada Berita Acaranya.
Sekarang masih tahap penyusunan draft di tim eksekutif. Draf ini sifatnya setengah matang, yang bakal dibawa ke Tim Pengkajian PBMD. Nantinya masih dikaji dulu legalnya draft tersebut di Bagian Hukum Setda. Mudah-mudahan satu atau dua pekan lagi sudah bisa dibahas draft dg Tim Pengkajian PBMD," terangnya.
Entargo harapannya draft nilai sewa bisa clear. Menurutnya, yang paling berat adalah menentukan nilai sewa bagaimana tidak menyalahi regulasi dan nilai kewajaran.Dalam porsi lain, Dewan atau DPRD yang ikut masuk di dalam tim, juga bakal ada masukan. Dan pedagang juga pasti ada masukan versi mereka.
Soal nilai sewa inilah yg paling krusial dan harapannya bisa diterima semua pihak. Entargo mengilustrasikan, pertimbangannya kan rumit, ada ribuan kios dan los. Dan tata letaknya berbeda Kondisi masing-masing pasar juga berbeda. Inilah nanti yg dicari perhitungan nilai sewa yang tepat.
Pria yang baru beberapa bulan menjabat Kadiskopdag ini mengestimasi sepekan atau dua pekan ini targetnya nilai sewa nilai ini sdh dirapatkan dengan semua pihak yakni Tim legislatif, eksekutif dan paguyuban pedagang.
Ketua LSPP, Andrianto, yang kerap menyuarakan lambannya kinerja tim bentukan bupati, mengungkapkan bahwa lambannya pembahasan dan penentuan nilai sewa dan terutama status bagi para pedagang ini, bisa menjadi bumerang bagi Bupati.
"Regulasi penentuan sewa dan status sewa pedagang sudah jelas ada di PP dan Permendagri tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tim Pengkajian PBMD terkesan lamban bergerak. Implikasinya status pedagang tidak ada kepastian dan terlalu lama menunggu," tegasnya. (Hery S)