TEMUI CUSTOMER: Direktur PT Mitra Bersama Realty, Abdul Haris Habibi bersama kuasa hukum, menemui puluhan customer perumahan Ariston Premium dan Ariston View yang komplain atas hak-haknya selaku pembeli rumah. Foto: Hery Setyadi
Temanggung, SGN.COM - Pertemuan antara 60 orang customer pengembang Ariston, diwarnai dialog antara mereka dengan Direktur PT Mitra Bersama Realty, Abdul Haris Habibi yang membawahi manajemen Ariston View dan Ariston Premium. Pertemuan terbuka ini berlangsung di Pendopo Jambuklutuk Parakan, Jum'at (3/2).
Direktur PT MBR, Haris mohon maaf baru sekarang bisa menemui customer. "Mohon maaf karena saya tidak menemui atau silaturahmi langsung ke customer. Perusahaan memang sedang tidak baik-baik saja," Haris mengakui dengan matanya berurai air mata saat menyampaikan permintaan maaf. "Tentu bapak ibu customer kecewa. Tapi sebagai pribadi atau perusahaan, saya akan patuh terhadap putusan hukum, baik putusan Pengadilan Niaga dan hukum di Indonesia," katanya terbata.
Dalam kesempatan tatap muka ini, Haris mohon ijin, diberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan masalah ini, sehingga hak-hak customer bisa diterima secara penuh. Karena sudah ada putusan pengadilan, kami juga akan tunaikan usaha memenuhi hak-hak customer dengan lancar.
Saya hanya manusia biasa yang banyak salah dan banyak khilaf. "Semoga masalah ini bisa cepat selesai dan hak panjenengan semua bisa diperoleh secara penuh. Semoga kami bisa melewati masalah ini dengan baik dan lancar. Saya akan bertanggungjawab penuh dan mewujudkan hak-hak customer. Baik customer Ariston Premium dan Ariston View," ujar Haris.
Dhiyan Utama SH, MH, CLA selaku Kuasa Hukum dari Haris menjelaskan, bahwa kliennya selaku Direktur sudah menyatakan akan bertanggungjawab penuh untuk memenuhi hak-hak customer sesuai kesepakatan yang sudah ada. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kurator yang sudah ditunjuk oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Semarang dan customer.
Sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan bisa diketahui bersama langkah-langkah konkrit penyelesaian masalah sesuai aturan. "Customer akan mengetahui hak-haknya dengan adanya kurator dan koordinasi yang baik dengan pihak kami," terangnya.
Salah satu customer, Murwanto, yang sudah teken perjanjian pembelian di Ariston View mengungkapkan dirinya sudah merenovasi rumah yang telah dipesannya. "Pertanyaannya, terus apa kami bisa menghuni rumah tersebut. Kemudian jaminan untuk kami apa atas janji PT yang akan menyelesaikan masalah ini?
Haris memaparkan langkah konkrit adalah piutang customer yang ada di PT bisa menyelesaikan infrastruktur bangunan. "Kami akan meminta pihak Pengadilan untuk memberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan bangunan. Kemudian langkah konkrit lain adalah kami akan berjuang sekuat mampu dan mengawal masalah ini bersama-sama dengan customer semua untuk mendapatkan hak-hak bangunan dan legalitasnya. Doakan saya untuk mampu dan kuat menyelesaikan ini di tahun 2023 ini.
Terkait tadi ada yang mengatakan bahwa saya menghindar dan lari dari tanggungjawab. Saya akui saya memang down dengan adanya putusan Pengadilan Niaga bahwa PT pailit. Saya tidak ada niat untuk menipu atau lari dari masalah ini. Saya tanggungjawab penuh," komitmennya kepada yang hadir.
Adi salah satu customer, mengungkapkan dirinya selaku pembeli sudah melunasi pembayaran sejak tahun 2019. Tapi lokasi tanah yang dia beli, masih blong-blongan belum ada bangunan. Adi merasa miris, kondisi bangunan sama sekali tidak ada. "Bahkan satu biji batu pun tidak ada di lokasi. Seharusnya janji utk mengambil langkah konkrit ini, diwujudkan di perjanjian tertulis," pintanya.
"Kita sudah sangat susah bekerja dan mengumpulkan uang. Jangan sampai rumah dan sertifikat dilelang," tambahnya.
Selanjutnya Haris minta kepada customer untuk memberikan kesempatan dirinya untuk mengembalikan hak customer. Saya tanggungjawab jika sdh ada keputusan dari pengadilan. Saya siap bertemu satu persatu atau bersama-sama dengan customer. Silakan hubungi nomor telepon saya," katanya.
Pihak Bank Bukopin Semarang yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyebutkan bahwa pihak bank hanya bisa mematuhi keputusan pengadilan, majelis hakim dan kurator. "Dan tentunya kita tetap berkoordinasi dengan Bapak Haris selaku debitur bank," jelas salah satu dari perwakilan bank tersebut. (Hery S)