Diduga, Javatech Agro Persada Tidak Bayar Pajak RMU

teks foto : Mesin Rice Mill Unit (RMU) dan bed dryer Gapoktan Desa Tanjunganom Gabus Kabupaten Pati foto Sup ( 11/1/2023)


Pati, SGN.com— Diduga CV Javatech Agro Persada (JAP) tidak/belum membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 (lima) persen) atau senilai Rp 20.300.000,- dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) sebesar 11 persen, atau senilai  Rp 44.660.000,- .

Membayar   PPh dan PPN tersebut merupakan kewajiban bagi CV JAP selaku kontraktor pengadaan  Rice Mill Unit (RMU)/ mesin pemroses gabah menjadi beras dan bed dryer (BD) pengering gabah) dalam proyek pembangunan  8 ( delapan) unit Lumbung Desa Masyarakat (LDM) Kabupaten Pati 2022.  

Delapan unit LMD dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 8 miliar. Dengan rincian : untuk RMU per unitnya Rp 180 juta  atau totalnya Rp 1.440.000.000,-. Dan BD per unit Rp 230 juta atau totalnya Rp1.812.000.000,- Sedang untuk pembangunan setiap LDM Rp 576.682.000,-

Selain itu menurut data dan perhitungan Hartoyo, mantan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati, Minggu malam, CV JAP yang beralamat di Gembong Pati tersebut ditengarai  juga belum membayar denda keterlambatan Rp 51.219.000,- “Bahkan ditengarai CV ini  menggunakan komponen mesin RMU produk impor/buatan China. 

Kami sempat menemukan box pembungkusnya yang bertuliskan Made In China di LPM Gapoktan Mekar Sari Makmur Desa Tanjunganom Kecamatan Gabus (Pati). Dan sebenarnya sudah saya serahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Kamis ( 2/2/2023),” ujarnya.

Dengan penggunaan mesin impor tersebut, CV JAV menyalahi  Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan : dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK , menggunakan : produk dalam negeri, produk bersertifikat SNI, dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau Kemudian di Undang-Undang No 20 Tahun 2014

tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 67 menyatakan : Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedar Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 Miliar.

Pimpinan CV JAV Ary, yang dihubungi melalui Whats App (WA ) sejak Kamis ( 2/2/2023) pukul  09.53 WIB, hingga Minggu malam ( 5/2/2023) pukul 21.15 WIB belum merespon.(Sup)


Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top