Dewan Tunduk Ke Bupati, Status Pedagang Pasar Di Temanggung Tak Jelas

RESAH GELISAH : Ribuan pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Temanggung mempertanyakan kejelasan status mereka menempati tempat usaha. Pedagang merasa terombang-ambing akibat dari ketidakjelasan kinerja Tim Pengkajian Pemanfaatan Barang Milik Daerah bentukan Bupati Temanggung. Foto: Hery Setyadi



Temanggung, SGN.com - Nasib ribuan pedagang di sejumlah pasar di Kabupaten Temanggung masih terkatung-katung. Status mereka di pasar tidak diperjelas oleh Pemkab Temanggung. Ironisnya, posisi dewan perwakilan rakyat tak berdaya dan menjadi subordinasi dari kepentingan Bupati.

Dari keterangan sejumlah pedagang, menyebutkan bahwa tim bentukan Pemkab Temanggung stagnan, tidak ada tanda bekerja. "Ksmi sudah berkali-kali menanyakan tindaklanjut masalah kepastian bagi pedagang. Bahkan hingga ke Sekda. Tapi jawabannya masih nanti dan nanti," ungkap Misnah salah satu pedagang pasar.

Sebagaimana diberita srbelumnya, semenjak Bupati Temanggung mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 117/2021 tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung hingga kini tidak ada kejelasan kebijakan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa los, kios dan pertokoan pasar di Kabupaten Temanggung. 

Hal ini tentu berdampak langsung terkait adanya ketidakpastian hukum maupun ketidakpastian berusaha bagi para pedagang pasar yang saat ini menempati kios, los maupun pertokoan pasar.

Munculnya Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 970/365/2022 tanggal 5 Oktober 2022 lalu tentang pembentukan Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD yang bertugas melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi kebijakan pemanfaatan BMD, termasuk besaran biaya sewa kios, los dan pertokoan pasar terindikasi berjalan ditempat. 

Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD besutan Bupati Temanggung ini terbilang komplit keanggotaannya yaitu mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung (Pemkab) setingkat Bupati, Setda, Bagian Hukum dan Perekonomian, BPKPAD, Dinkopdag serta seluruh Ketua Komisi DPRD Temanggung maupun perwakilan pengurus pedagang dari Pasar Candiroto, Ngadirejo, Parakan, Temanggung, Kranggan dan Pingit. Tim Pengkajian ini juga didukung penuh dengan pembiayaan APBD Temanggung. 

Bagi Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) berlarut dan tidak tuntasnya pembahasan pemanfaatan BMD sudah lebih dari 4 bulan ini menimbulkan tanda tanya besar.  Sebab, rujukan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dan petunjuk tehnis sebenarnya sudah tersedia yaitu mulai dari PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD maupun Permendagri No. 19/2016 tentang Pengelolaan BMD.

Menurut Ketua LSPP, Andrianto bahwa berlarut-larutnya ketidakjelasan kebijakan pemanfaatan BMD berpotensi merupakan suatu kelalaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan urusan publik oleh Setda Temanggung selaku Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah. 

Selain itu, keterlibatan seluruh Ketua Komisi DPRD Temanggung dalam keanggotaan Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Temanggung dapat menimbulkan preseden buruk bagi pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang  (AUPB) di Kabupaten Temanggung. 

Keberadaan seluruh Komisi DPRD Temanggung terkesan berada  dalam subordinasi (lebih rendah) dari Bupati Temanggung ini tentu saja menimbulkan spekulatif negatif di kalangan masyarakat. Sudah sangat jelas bahwasanya lembaga eksekutif dan yudikatif adalah setara dan merupakan entitas yang berbeda dan memiliki fungsi, peran dan tugas yang berbeda pula. 

Bagi LSPP, permasalahan pengelolaan pedagang pasar di Temanggung sebenarnya sudah berjalan cukup lama dan mengindikasikan kekurang pahaman pemangku kepentingan dalam memahami dan mengimplementasikan amanat ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.  

Sebagai contoh adalah Pasar Legi Parakan  paska renovasi tahun 2015 lalu dimana pedagang pasar mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai Retribusi Penempatan Awal (RPA). 

Istilah RPA ini sesungguhnya tidak dikenal dan tidak sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang menegaskan bahwa Bentuk pemanfaatan BMD adalah berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan,Bangun Serah Guna/Bagun Guna Serah dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. Hal inilah  menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan 6 bulan kemudian dilakukan perbaikan dengan menerbitkan  Surat Izin Menempati. 

Berlarutnya Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD dalam memberikan rekomendasi kebijakan pemanfaatan BMD, termasuk penentuan besaran biaya sewa kios, los dan pertokoan pasar mencerminkan lemahnya kinerja Setda Temanggung maupun Dinkopdag selaku Pejabat Pengelola BMD maupun Pengguna BMD dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang pasar. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top