Kudus, SGN.com— Hari ini Senin ( 27/2/2023) hingga Selasa ( 28/2/2023), merupakan batas waktu bagi 90 kepala desa di Kabupaten Kudus untuk berkonsultasi kepada Camat setempat menyangkut hasil ujian penyaringan pengisian jabatan perangkat desa yang telah dilakukan serentak pada Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya Camat mengkaji dan membuat rekomendasi. Kemudian rekomendasi tertulis dari Camat disampaikan kepala desa pada 27/2/2023 hingga 1 Maret 2023 ( selama tiga hari). Kemudian Kepala Desa mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa pada 2-3 Maret 2023.
Sedang pelantikan perangkat desa oleh kepala desa paling lama 30 hari sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan perangkat desa. Atau paling lama pada Jumat 31 Maret 2023. Inilah detik detik terakhir yang harus dilakukan kepala desa dan camat dalam menjalankan peraturan bupati Kudus nomor 141/196/2022.
Menurut data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, jumlah pendaftar tercatat 5.147 orang. Tetapi yang lolos seleksi administrasi 4.900 orang. Mereka bertarung memperebutkan 252 formasi yang tersebar di 90 desa.
Meliputi formasi/ jabatan : 78 sekretaris desa, 14 kepala seksi pemerintahan, 12 kepala seksi kesejahteraan, 12 kepala seksi pelayanan, 17 kepala urusan tata usaha dan umum, 5 kepala urusan umum dan perencanaan, 13 kepala urusan keuangan, 21 kepala urusan perencanaan, 38 kepala dusun dan 42 staf.
Atas dasar data tersebut maka ada sekitar 4.648 pendaftar/peserta ujian yang terpaksa menahan kecewa, karena tidak lulus seleksi/ujian. Tim penguji antara lain Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Politeknik Negeri Semarang (Polines), Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Adapun tes tertulisnya sesuai ketentuan dengan model tes berbasis komputer atau "computer assisted test" (CAT).
Dari lima perguruan tinggi tersebut yang disebut sebut bermasalah adalah Unpad, yang menyelenggarakan ujian di SMP 1,3 dan 5. Pesertanya dari 68 desa. Sebagian kecil pesertanya sempat mengadu kepada lembaga bantuan hukum dan DPRD Kudus.
Tetapi sampai dengan Senin malam ( 27/2/2023) nampaknya pihak Unpad sudah melaksanakan prosedur yang berlaku. Diantaranya memberikan hasil test/ujian per 14 Februari, termasuk melakukan ujian ulang terhadap “kasus” nilai sama pada lowongan jabatan sekretaris desa (Sekdes) Rejosari Kecamatan Dawe.
Atas nama Ridwan Fardiyanto kelahiran 29 Januari 1999 dan Ilham Purwocaraka kelahiran 7 April 2001. Keduanya memiliki nilai sama : 333,05. Belum diketahui siapa yang akhirnya memenangkan pertarungan ulang tersebut.
Sementara itu berdasarkan pelacakan SGN.com, menemukan “ kasus” di Desa Kajar, atas nama Muhammad Amrun Najib, yang memiliki nilai tertinggi , yaitu 364,75 dan berpeluang untuk lolos dan dilantik menjadi kepala urusan (Kaur) Perencanaan.
Tapi melihat data tanggal lahirnya 17 Agustus 1945, maka sesuai batas umur tidak berhak mengikuti seleksi. Belum diketahui apakah salah cetak saat mendaftar atau pada saat ujian berlangsung.
Desa Kajar juga termasuk diantara desa dengan jumlah lowongan perangkat desa terbanyak, yaitu meliputi sekretaris desa, Kepala Seksi (Kasi)kesejahteraan masyarakat, Kasi pelayanan, Kasi pemerintahan, kepala urusan (Kaur) keuangan, Kaur perencanaan, dan Kaur Tata Usaha-Umum. Sedang calon sekdes tercatat atas nama Jundam M Abdan kelahiran 18 Februari 2001 dengan meraih nilaitertinggi 363,55.
Mayoritas Sekdes Perempuan
Dari 68 desa yang memhuka lowongan sekdes dan semuanya ditangani Unpad, sebagian besar peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi adalah kaum perempuan. Termasuk lowongan perangkat desa lainnya. Bahkan beberapa diantaranya masih berusia muda, kelahiran 2000-2001, belum berumah tanggan dan dari golongan masyarakat “kecil” atau biasa disebut wong cilik.
Seperti:: Dyah Ayu Pramesty Desa Temulus Mejobo dengan nilai akhir 405,20. Bahkan tiga perempuan lainnya juga bakal menduduki jabatan perangkat desa yang sama . Yaitu Vira Safrianis ( staf/ 364,25), Wilujeng ( kaur peremcanaan /393,50) dan Anik Atun ( kasi pemerintahan, 381,80).
Selanjutnya calon Sekdes Jojo Mejobo : Alvina Damayanti , Desa Kesambi , Mejobo( Mita Hapsari Jannah, 389,50) Desa Kedungdowo Kaliwungu ( Intan Permata Dewi, 387,60), Desa Kaliwungu,Kaliwungu ( Hartiningsih 381,95), Desa Karangrowo Undaan ( Safia Dwi Yani, 384,75),
Desa Mejobo/Mejobo ( Alifia Elsa Maulida, 360,05), Desa Tenggeles Mejobo ( Najlaa Fatin Ullaya, 401,75), Desa Sambung Undaan ( Anggun Hardianasari, 402,75), Desa Terangmas Undaan ( Khorotun Nisa Ussalamah, 395,20), Desa Undaan Tengah, Undaan ( Alfiani Nur Ramadani, 412,75), Desa Hadiwarno Mejobo ( Siti Fatimah, 373,55), Desa Gulang Mejobo ( Rahma Annisa Izania, 393,70).
Desa Japan (Sekdes) /Lusiana Maulida (15/6/2000) nilai 357,55, Kandangmas Sekdes Lianita Rarasandy ( 08/09/1990, nilai 387,40), Staf Kesra Dian Aritia Ningrum nilai 364,60. Besito, Sekdes Deliana Megawati (18/12/1991/ nilai 371,50),
Lau , Sekdes Istiqomah Apriliyani (29/4/2000/ nilai 368,05), Margorejo Sekdes Siti Anizah nilai 361,00, Klumpit , Sekdes Amanda Okviani ( 15/10/2000, nilai 395,05, Kadus 1 Tri Wulan Suraningsih ( 18/6/1995, nilai 346,80), Kasi pemerintahan Sri Susanti nilai 355,30, Puyoh, Sekdes Sholihati Amalia ( 16/4/1994, nilai 382,40).
Desa Menawan, Sekdes Dian Dwi Sofyanita Sari, nilai 379,45, Kaur Perencanaan Adinda Oktaviana nilai 308,20, Kasi Kesejahteraan , Sri Handayaningsih nilai 366,50, Getaspejaten, Sekdes Saidatul Fitroh ( 27/11/1995, nilai 389,10), Honggosoco,Sekdes Dwi Jayanti nilai 376,
Desa Jekulo Sekdes Jihan Rosidah nilai 360,70, Staf Kesra Noor Salita Hanjati nilai 370,25, Staf Pelayanan Immatul Qudsiyah nilai 359,75, Staf pemerintahan, Erika Putri Novianti nilai 364,45. Pladen Sekdes Mawar Kuncoro nilai 393,05,staf seksi kesra Enik Agus Noviana nilai 349,50, Staf seksi pemerintahan Nurul Hidayah nilai 372,75, Blimbing Kidul , Kaur TU -Umum, Popy Wijayanti nilai 379,15, Staf Kasi Kesra Erma Susanti nilai 302,00.(Sup)