Kudus, SGN.com- Aklis warga Desa Gondosari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus sangat dirugikan nama baiknya akibat pernyataan tidak benar/bohong yang dilakukan Kar(68) perempuan dari Desa Panjang Kecamatan Bae. “Ketika saya mau ngurus “bisnis” di Kantor Dinas Perdagangan ditolak karena terganjal dengan pernyataan Kar.
Padahal Kar sudah membuat Surat Pencabutan Pernyataan per 14 Januari 2023,” ujar Aklis Rabu (22/2/2023) sembari menunjukkan foto surat pencabutan pernyataan yang ditulis tangan oleh Kar di atas selembar kertas bergaris dan bermeterai. Juga ditanda-tangani dua orang saksi . Subkhan dan Tiyas Silva.
Seperti diberitakan SGN.com per 17 Januari 2021, Kar diduga menipu 11 pedagang pasar Piji Dawe sehingga merugi hingga lebih dari Rp 300 juta. Dan Hj Mir, Ny Yani dan Nur Said, yang mewakili pedagang lain menyodorkan berbagai surat pernyataan dari Kar.
Di antaranya : Dengan ini menyatakan bahwa yang berkaitan dengan yang saya terima dari ibu hj mir Dawe sejumlah 256jt(juta) di minta oleh SA 67 jt (juta) 2. P 5 jt 3 F 27jt 4 A 76 jt.Dengan ini saya sanggup menagihkan kembali uang tersebut sesuai dangan yang saya janjikan .Demikian surat pernyataan saya buat yang sebenarnya apabila saya tagih sendiri tidak bisa selesai, saya akan minta bantuan hukum yang berlaku di Kudus.
Terimakasih kasih harap menjadikan maklum
Kudus 14/2020 ditanda-tangani K. “Saya juga kaget setelah nama saya dicamtumkan dan saya minta bagian Rp 76 juta. Begitu saya tahu , langsung saya ke rumah Kar dan saya minta untuk membuat surat pencabutan pernyataan, karena saya memang tidak pernah menerima uang dari Kar sebanyak itu” tambah Aklis.
Surat Pernyataan Pencabutan.
Adapun Surat Pernyataan Pencabutan Kar sebagai berikut : Dengan ini mencabut surat pernyataan yang telah saya buat tanggal 14/2020 kepada saudara Aklis. Bahwa surat pernyataan tanggal 14/2020 itu tidak benar, karena pada waktu membuat surat pernyataan saya didatangi lima orang seperti digruduk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jadi saya asal bicara tanpa pikir-pikir.
Setelah saya sadar bahwa saudara Aklis tidak ada sangkut pautnya dengan uang tersebut. Maka surat pernyataan saya cabut supaya tidak berkepanjangan menjadi kasus yang tidak diinginkan.
Pencabutan surat pernyataan sudah disepakati bersama antara Kar dengan Aklis. Surat kesepakatan pencabutan ini disaksikan dua orang, Subkhan dan Tiyas Silva. Dan surat ini kami buat dengan kesepakatan bersama dengan keadaan sadar tidak ada unsur paksaan dengan orang lain.
Dinas Perdagangan Diperiksa polisi Badan koordinasi bantuan hukum (Bakobakum) Universitas Muria Kudus (UMK) selaku kuasa hukum dari 11 pedagang pasar Piji Dawe, sudah melaporkan secara tertulis tentang dugaan penipuan terhadap 11 pedagang pasar Piji kepada Polres Kudus.
Dengan hasil sementara, sejumlah pedagang pasar Piji sudah selesai memberikan keterangan kepada Polres. Dan kemudian akan ditindak-lanjuti menghadirkan sejumlah pegawai dan unsur pimpinan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.(Sup)