Paguyuban Kades Mangkupraja Dukung Perbaikan UU Desa


Temanggung, SGN.com - Paguyuban Kepala Desa Mangkupraja Kabupaten Temanggung mendukung dan ikut mendorong Kades Indonesia Bersatu (KIB) yang sedang memperjuangkan perbaikan pada Undang-Undang Desa. Sejumlah perbaikan di UU Desa tersebut terus ditekankan kepada DPR RI melalui prolegnas mendatang.

Koordinator KIB di Kabupaten Temanggung dan juga Kades Ngimbrang, Haryono SH, Kamis (19/1) kepada SGN.com membeberkan aspirasi KIB yang dibawa oleh ribuan kades se-Indonesia ke Gedung Senayan pada Senin (17/1) adalah bertujuan untuk kebaikan dan memperbaiki UU Desa yang masih dimultitafsirkan dengan PUtusan MK dan PP.

"Ada setidaknya sepuluh hal pokok yang harus diperbaiki di UU Desa, Putusan MK dan PP. Perbaikan ini demi mengembalikan marwah desa sebagai wilayah yang berdaulat dan di dalam naungan UUD 1945," ujar pria yang akrab dipanggil Jones ini. 

Menurut KIB, bahwa Putusan MK Nomor 128/PMK/2015 meruntuhkan bangunan UU Desa yang memberikan Kewenangan Desa hak Asal Usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Desa diberi hak otonomi, namun kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi dengan memberikan hak kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa.

Bahwa Desa itu merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asul usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dan dihormati 
dalam sistem pemerintahan NKRI.

"Bila MK berdalih bahwa Desa merupakan bagian wilayah kabupaten, lantas apa bedanya dengan Kelurahan? Apa yang 
menjadi ciri khas desa?," kata Haryono.UU Nomor 6 tahun 2014 sebelum adanya putusan Makamah Konstitusi mensyaratkan bertempat tinggal lebih dahulu untuk masa 1 tahun dengan tujuan mengenal budaya, adat istiadat setempat. 

Desa sebagaimana diakui keberadaanya oleh UUD 1945 mempunyai ciri tersendiri, desa yang satu berbeda dengan 
desa yang lain.Calon Presiden harus orang asli namun 
bersyarat, UUD 1945 memberi batasan tidak setiap warga negara Indonesia dapat mencalonkan diri, namun lacur apa 
Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang menganulir azas domisili calon bersyarat, membuka setiap warga Negara 
dapat menjadi calon Kepala Desa dan bakal calon perangkat desa di setiap desa.

Dalam peraturan perundang-undangan dulu ada istilah warga desa. Maka dapat dikatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UU No.6 tahun 2014 pasal 1 ayat (1) . Dampak keputusan Mahkamah Konstitusi adalah
calon-calon tidak berbekal pada penguasaan pengetahuan budaya setempat maupun potensi-potensi desa. Pada hal 
penguasaan budaya, adat istiadat sangat penting dalam membangun desa.

Menyamakan Desa dengan Kelurahan, desa hanya dianggap tak lebih sebagai desa dinas atau pemerintahan administrasi, Desa tidak hanya melayani admintrasi kependudukan, surat menyurat tapi hampir seluruh aspek kehidupan.Bahwa ketentuan tentang jumlah calon Kepala Desa diatur di Peraturan Pemerintah (PP), ketentuan yamg sangat strategis dan penting maka selayaknya diatur dalam UU, apalagi ketentuan dengan pembatasan jumlah paling banyak 5 (lima) calon berdampak tidak baik bagi demokrasi. Terkait dengan 
pembatasan jumlah calon 

1. Bahwa pembatasan calon sangat berpotensi membatasi hak konstitusional atau hak dasar setiap warga Negara dalam mencalonkan diri sebagai calon Kepala desa, calon gugur bukan ditentukan adanya proses pemilihan, pada hal 
Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat desa. dengan pemilihan rakyat atau pemilih yang menentukkan calon terpilih atau tiidak. Itu esensi demokrasi.

2. Sejak desa ada dan Indonesia belum lahir demokrasi pemilihan kepala desa sudah ada dengan tanpa pembatasan calon kepala desa bahkan calon tunggal pun di berikan lawan kotak suara kosong (istilah jawa bumbung kosong).

3. Keharusan calon paling sedikit 2 (dua) telah muncul calon Boneka yang dipersiapkan untuk melengkapi persyaratan 2 (dua) calon. Dibeberapa daerah muncul Pasangan Suami Istri 
atau anak atau saudaranya sekedar sebagai pendamping. Sementara tidak sedikit pula bakal calon khususnya incumbent yang digugurkan dalam seleksi tambahan melalui ujian atau wawancara karena ada sekenario ketika ada bakal calon lebih dari 5 (lima).

4. Bahwa PP 43/2014 pasal 41 huruf c yang ditindaklanjuti dengan Permendagri no 112 tahun 2014 ttg Pemilihan Kades joncto No 65 tahun 2017, bila syarat lebih dari 5 orang Panitia 
melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kreteria pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/ Walikota. Di setiap daerah Kabupaten berbeda-beda pelaksanaanya. Ada yang cukup dengan penscoran sebagai mana ketentuan di atas tapi ada melebihi batas kewenangan dengan 
membentuk panitia tambahan dan seleksi tambahan dengan mengadakan ujan tulis, intervie yang dibentuk pemerintah kabupaten.

5. Sebagai perbandingan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU/VIII/ 2015 tentang uji material UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa dengan putusan MK syarat yang ditententukan dalam pasal 49, 50, 51, 52 dan 54 tentang 
persyaratan jumlah calon Kepala Daerah tidak berlaku atau mengikat lagi. Oleh karna itu persyaratan tentang jumlah calon Kepala Desa seharusnya berlaku sebagaimana jumlah 
calon Gunerniur dan Wakil atau Bupati tanpa ada batasa paling banyak.

3. Pasal 39 masa jabatan Kepala Desa
Pasal 39. Bahwa Kepala Desa memegang jabatan 
Kenapa perlu ada tambahan jabatan? Pemilihan Kepela Desa sangat beda dengan pilihan Presiden. Seyogyanya kades diberi ruang bisa memimpin desanya selama 9 tahun. Pilkades yang berlangsung terlalu pendek, membawa pengaruh psikis dan sosial di desa. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top