Kudus, SGN.com- Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) gabungan kelompok tani (Gapoktan) Tani Sejahtera Desa Loram Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Menteri Pertanian.
Bahkan Dinas Pertanian “Kota Kretek” ini, memberikan tambahan modal berupa 11 ton gabah. Dan setelah dioperasikan , semua uang masuk dan keluar dibukukan secara rapi. “ Semuanya kami serba terbuka kepada siapa saja. “ tegas Ketua Gapoktan Tani Sejahtera Arifin, saat ditemui di rumahnya, kemudian dilanjutkan melihat langsung LPM yang berada di sudut selatan desa, Kamis ( 19/1/2023).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomo 4 tahun 2022 tentang petunjuk operasional pengeloan dana alokasi khusus (DAK) phisik bidang pertanian tahun anggaran 2022 antara lain disebutkan : pembangunan LPM dan penyediaan sarana pendukung, meliputi: Pembangunan LPM herkapasitas 60 — 100 ton.
Lantai Jemur minimal 100 meter persegi. Rumah rice milling unit (RMU/ penggilingan beras). Mesin RMU, Rumah bed dryer (pengering gabah) dan mesin bed dryer, Menurut Arifin, pihaknya pernah menanyakan tentang pelaksaaan pembangunan phisik LPM sistem swakelola apakah tidak menyalahi aturan perundangan yang berlaku.
Mengingat selama ini proses pembangunan secara swakelola maksimal Rp 250 juta. Selebihnya harus melalui prosedur lelang. “Tapi setelah diberi penjelasan dari Dinas Pertanian dan merujuk dari Peraturan Menteri Pertanian itu sendiri, bahwa pembangunan LPM tidak menyimpang dari peraturan perundangan hukum yang berlaku, maka kami tidak jadi mengundurkan diri” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga diberi keleluasaan untuk memilih sendiri mesin RMU dan pengering. Sedang dari pihak pabrikan juga mengajak studi banding ke luar Kudus untuk melihat secara langsung proses RMU dan pengering. “Akhirnya kami memilih RMU dan Bed Dryer produksi Inari PT Pura Grup Kudus.
Kami dalam hal ini termasuk Gapoktan Desa Tani Makmur Desa Pladen Kecamatan Jekulo dan Gapoktan Sumber Tani Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu. Kami juga diberikan pelatihan, praktek langsung saat ujicoba mesin.” tambah pria setengah baya yang juga berprofesi sebagai petani sejak sekitar 15 tahun terakhir.
Dengan modal tambahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kudus sebanyak 11 ton gabah sudah diolah menjadi beras. Oleh karena rendemen gabahnya relatif rendah atau belum memenuhi syarat, maka harus diproses ulang di mesin pengering, maka saat menjadi beras tinggal sekitar 7,5 ton saja.
Kemudian secara bertahap dijual kepada para anggota Gapoktan Tani Sejahtera di bawah harga pasaran umum . “ Semuanya kami bukukan. Termasuk untuk pembelian solar. Monggo silahkan baca sendiri, saya tidak hafal” ujar Arifin sambil menyodorkan tiga buku.
Masih menurut dia, jumlah anggotanya sekitar 80 orang petani, dengan luas sawah sekitar 100 hektar yang semuanya berupa sawah tadah hujan. Dengan hasil produksi padi/gabah paling tinggi 6,5 ton per hektar. “Ketika Kudus dilanda banjir mulai akhir Desember 2022, sawah di bagian selatan kebetulan baru proses tanam.
Semuanya terendam sampai sekarang dan tidak bisa diselamatkan. Sementara yang utara telah berumur sekitar dua minggu. Kami memang tidak bisa mengandalkan dari bidang pertanian untuk memenuhi kebutuha keluarga. Jadi harus punya pekerjaan lain atau pekerjaan sambilan lainnnya.
Sedang keberadaan LPM jelas cukup membantu kami dan kami kelola sebaik mungkin. Seperti “amanat “ dari Peraturan Menteri Pertanian nomor 4 tahun 2022, yaitu Secara fisik, LPM merupakan tempat penyimpanan hasil produksi pangan yang didukung dengan fasilitasi alat/mesin pengolahan dan pengeringan gabah/beras yang dibangun untuk mewujudkan ketahanan pangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan petani.”(Sup)