Pati,SGN.com- Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) segera akan menangani kasus dugaan korupsi proyek 8 (delapan) unit Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) Kabupaten Pati senilai Rp 8 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Setelah surat laporan dari Hartoyo diterima Kpk dan dicatat dalam register 2023 E- 00213. Pengaduan saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelahan terlebih dahulu.
Salam , Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengadaan Masyarakat KPK Whats App (WA) dari KPK tersebut diperlihatkan/dikirim Hartoyo ke Dupanews, Rabu (11/1/2023). Sedang surat Hartoyo, selaku pelapor dikirim per 22 Desember 2022.Saya juga telah berkirim surat surat/laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati casu quo (Cq) (dalam hal ini) Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) per Senin (9/1/2023).
Isinya antara lain saya mohon agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ujarnya.Selain itu , Hartoyo juga memohon agar kasus penyimpangan anggaran DAK Sub Bidang Pertanian 2022 diklarifikasi kepada pihak penentu kebijakan. Atau tiga pengguna anggaran, yaitu Tri Hariyama Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Nasikun , mantan pengguna anggaran 2022 di DKP dan sekarang tercatat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Setda Kabupaten Pati.
Serta Niken Tri Mei Ningrum selaku pengguna anggaran 2022 di Dinas Pertanian. Saya juga laporkan pula, bahwa saya terhitung sejak Jumat (6/1/2023) dimutasi dari DKP ke Sekretaris Kecamatan Wedari jaksa tambahnya. SPJ baru 0,43 persen Sedang kondisi delapan unit LPM, senilai Rp 8 miliar per 31 Desember 2022 baru di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 0,43 persen. Atau senilai Rp 34.544.000,- (Rp 34,5 juta).
Akhir Desember 2022, merupakan akhir tahun anggaran proyek pembangunan (batas akhir), sehingga akibat dari keterlambatan proyek tersebut, kontraktor atau semu pihak yang terkait dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Adapun delapan unit LPM tersebut tersebar di Desa Karangwage Kecamatan Trangkil, Tamabhagung ( Tambakromo), Pagendisan (Winong), Sokopuluhan (Pucakwangi), Slungkep (Kayen), Tanjunganom (Gabus), Sejomulyo (Juwana) dan Desa Sumber agung Kecamatan Jaken.
Setiap LPM dilengkapi satu rice mill unit (RMU) senilai Rp 180 juta dan bed dryer senilai Rp 230 juta. Sedang bangunan satu unit LPM anggarannya Rp 576..682.000,-. Masih ditambah honor fasilitator untu 4 (empat) orang senilai Rp 18 juta, satu paket makan minum senilai Rp 10.544.000 ,- (Rp 10,5 juta) dan satu paket SPPD dalam daerah Rp 24 juta.
Dalam progress realisasi proyek realisasi phisik, untuk LPM, RMU, bed dryer dan honor fasilitator masih nol persen. Sedang paket makan minum dan paket SPPD sudah 100 persen. Dan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 28 juta.Jadi ada Rp.7.937.456.000,- .Atau Rp 7,9 miliar yang belum/tidak bisa dipertanggung-jawabkan.
Bahkan menurut data tertulis yang diterima Dupanews, sebagian dana LPM di Desa Pagendisan untuk membangun rumah aparat desa setempat, Lalu di Desa Tambahagung untuk membangun gudang kasur dan di Desa Sokopuluhan dimanfaatkan untu menanam tebu. Dan dari delapan LPM tersebut, empat diantaranya sudah dicek ke lapangan, yaitu di Desa Karangwage, Tambah agung, Pagendisan dan Sokopuluhan. Sedang empat LPM lainnya belum dilakukan.(Sup)