Dilaporkan KPK, Dugaan Korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pati.

Pati,SGN.com- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati, Tri Hariyama, dilaporkan ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) senilai sekitar Rp3,2  miliar. 

Namun ironisnya pelapor yang bernama Hartoyo Kepala Bidang Distribusi  dan Cadangan Pangan selaku Pejabat Teknis  Kegiatan (PPTK) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Pati, justru dimutasi sebagai sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wedarijaksa Kabupaten Pati per Jumat ( 6/1/2023). 
Sedang laporan tertulis ke KPK dilayangkan Hartoyo per Kamis 22 Desember 2022, yang disertai-dilampiri  berbagai bukti.

Data tertulis yang diterima Dupanews, Sabtu ( 7/1/2023), selain Tri Hariyama, yang juga dilaporkan ke KPK  adalah : Suntoro, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dan Pejabat Pengadaan, Alfianingsih FW, Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.Dwi Wulan Wahyuningsih,Analis Ketahanan Pangan. Sugiharto Kasubag Program dan Keuangan. Sri Indarti Bendahara.dan : Eri Febrian Aji Winanto, Direktur CV. Javatech Agro Persada  Desa Kedungbulus RT.3 RW.3 Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.

Dan menurut Hartoyo, diduga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati melakukan persekongkolan jahat dengan penyedia barang CV. Javatech Agro Persada Dengan cara melakukan penyalah gunaan wewenang yaitu mengganti PPTK secara sewenang wenang, patut diduga bertujuan untuk KORUPSI anggaran DAK, dengan modus membuat adendum surat pesanan fiktif untuk menghindari denda keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia barang CV. Javatech Agro Persada.

Kronologisnya
Kemudian Hartoyo membeberkan kronoligis persekongkolan tersebut sebagai berikut : 
1. Pada tanggal 10 Juni 2022 Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati selaku PP Kom menerbitkan surat pesanan nomor 027/765/PBJ/VI/2022.Batas akhir pengiriman barang tanggal 8 Agustus 2022;(Kontrak Terlampir) 

2. Pada tanggal 8 Agustus 2022 dilakukan musyawarah antara pihak penyedia dengan pihak dinas untuk menyepakati empat klausul adendum, saat itu ada satu klausul yang belum disepakati; 

Prosesnya sebagai berikut : Tanggal 8 Agustus 2022, jam 7.14 WIB kami selaku PPTK memberitahukan lewat WA kepada Direktur CV. Javatech Agro Persada & 4(empat) petugas Dinas Ketahanan Pangan Kab. Pati dengan uraian: Nyuwun Sewu, dimohon hadir di Dinas Ketapang Pati, nanti siang jam 11.00 WIB, keperluan : Membahas Adendum kontrak RMU & Bed Dryer bersama-sama antara Fihak Javatech dengan Fihak Dinas ( Bu Wulan, PPTK, Pejabat Pengadaan & Petugas Teknis) suwun (Screenshot WA terlampir) 

Dari CV. Javatech Agro Persada memberi tanggapan:Jam 10.39 WIB Assalamualaikum, Wilujeng siang Pak saya SATRIO ( Kuasa Direktur JAVATECH) Ijin badhe telpon Pak Har sebentar bisa ? Jam 10.47 WIB ini saya di depan kantor Bapak, ijin badhe sowan Pak Har (Screenshot WA terlampir) 

3. Pada tanggal 10 Agustus 2022, dari Dinas mengirimkan draf adendum, namun satu klausul ditolak penyedia dengan membubuhkan tanda tangan diatas draf tersebut (draf adendum yang ditolak CV. Javatech Agro Persada terlampir). 

4. Pada tanggal 12 Desember 2022, terbit adendum tertanggal 8 Agustus 2022 yang sudah ditandatangani penyedia dan PPKom yang diserahkan PPKom ke PPTK untuk pencairan surat pesanan sebesar Rp. 3.252.000.000,- namun karena adendum tersebut ilegal maka PPTK menolak(adendum terlampir). 

5. Pada tanggal 13 Desember 2022 Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati menerbitkan surat pemberhentian sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) .

6. Pada tanggal 15 Desember 2022 pagi, sekitar jam 07.00 WIB, kami memasukkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pati, siang harinya proses pencairan di DPPKAD Kabupaten Pati yang semua data dukungnya fiktif berlangsung, kami berharap Kejaksaan Negeri Pati melakukan Operasi Tangkap Tangan tetapi ternyata tidak terjadi.

7. Pada tanggal 19 Desember 2022, kami meminta dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan slip setoran ke- CV. Javatech Agro Persada di DPPKAD Kabupaten Pati kemudian kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pati sebagai barang bukti tambahan;”  Hingga saat ini laporan kami di Kejaksaan Negeri Pati belum ditindaklanjuti. 

Dimohon dengan hormat kepada Ketua KPK RI untuk melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Demikian laporan kami untuk menjadikan periksa, atas kebijaksanaannya diucapkan terima kasih. “ ujar Hartoyo diakhir surat laporannnya kepada KPK.(Sup)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top