Teks foto : Bangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) Desa Tanjunganom Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Foto Sup. Dokumen LPM Kabupaten Pati yang belum ada Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) Foto istimewa.
Pati, SGN.com- Kepala Kejaksaan Negeri Pati, khususnya kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) untuk secepatnya menyita dokumen program Lumbung Pangan Nasional (LPM) Kabupaten Pati .
” Kami khawatir ada orang jahat yang mensabotase dokumen LPJ tersebut, yang akan mengganggu penyelidikan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan.
Mohon petugas Kejari Pati untuk menyita dokumen LPJ di bekas ruang kerja kami .” ujar Hartoyo, dalam surat yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pati, Kamis ( 12/1/2023).
Hartoyo adalah mantan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati.
Namun terhitung sejak Jumat (6/1/2023) dimutasi ke Kantor Kecamatan Wedarijaksa sebagai sekretaris kecamatan (Sekcam).Akibat mutasi tersebut, bidang jabatan yang ditinggalkan sampai dengan Kamis (12/1/2023) kosong. Alias belum ada pejabat baru yang menggantikan.
Padahal di bekas ruang kerja Hartoyo tersebut, masih tersimpan dokumen LPM Kabupaten Pati 2022, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 8 miliar. Dan belum selesai 100 persen Laporan Pertanggung —jawaban (LPJ) nya “.
Permasalahan menjadi sangat serius dikarenakan LPJ yang belum selesai itu nilainya sangat besar hingga Rp. 7.937.456.000,00 atau 99,23% dari total anggaran LPM.
Tugas kami selaku PPTK hanya menghimpun dan memverifikasi dokumen LPJ dari 8 Gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan 4 ( empat) fasilitator.” , tegas Hartoyo.
Dihubungi SGN.com- di Pati, Hartoyo juga mengkhawatirkan upaya yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakart (DIY) untuk membongkar kasus LPM di Pati tidak menemukan bukti valid.
Selain hanya menemui sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Ketapang yang tidak tahu secara pasti “duduk perkaranya”. Termasuk dokumennya asli atau asli tapi palsu (aspal). “ Sedang dokumen saya pasti asli, karena saya selaku PPTK.
Tapi saya belum dihubungi BPK. Dan belum ada serah terima pejabat PPK yang baru. Jadi kenapa saya mohon Kejaksaan segera turun tangan menyita dokumen yang ada di bekas ruang kerja saya “ tambahnya.
Karno, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati yang dihubungi via Whats App (WA), Kamis (12/1/2023) menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Hartoyo tersebut “ Semoga benar benar diperiksa biar jelas permasalahannya” tulisnya.
Sedang Ketua DPRD Kabupaten Pati,Ali Badrudin yang juga dihubungi sampai dengan Kamis malam pukul 19.30 WIB belum merespon.(Sup)