Temanggung, SGN.com- Kasus tindak kekerasan yang dilakukan Slamet Samsudi yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Candiroto terhadap Raihan (15) dikecam sejumlah pihak. Tindakan kepsek tidak dapat ditolerir, sebab sudah merusak tatanan pendidikan sebagai lembaga yang seharusnya mengutamakan asih asah asuh terhadap anak-anak.
Sriyanto Ahmad selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi saat ditemui SGN.com di Magelang, Sabtu (31/22) menegaskan bahwa dugaan terjadinya pemukulan salah kepala sekolah kepada siswa atau muridnya seharusnya bisa dihindari. "Apalagi kejadian tindak kekerasan itu di lingkungan sekolah yang mengedepankan sekolah berbasis Wawasan Wiyata Mandala. Ini ironi bagi dunia pendidikan," ujarnya.
Sesuai peraturan, tegas disebutkan di dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13090/CI.84 Tanggal 1 Oktober 1984, Lingkungan Pendidikan harus bisa menciptakan asah asih asuh dan Tut Wuri Handayani. Sehingga arogansi Kepsek Slamet terhadap siswanya yang masih bocah, patut diberi sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif dari Dinas Pendidikan setempat.
Sriyanto menjelaskan, guru adalah pemberi jasa pendidikan dan layanan yang melindungi anak didik. "Dan siswa berhak mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik karena siswa sebagai konsumen akan jasa pendidikan harus ditempatkan sebagai penerima jasa pendidikan dan harus dilayani dengan baik agar merasa puas," imbuh Sriyanto.
Dengan pelayanan yang baik dan kualitas pendidikan tentu akan menghasilkan keluaran (out put) berkualitas yang nantinya bermanfaat bagi publik.
Terkait adanya malpraktik penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres Temanggung terhadap saksi, Reza (15), Sriyanto membeberkan kekeliruan itu seharusnya tidak dilakukan oleh polisi.
"Pemeriksaan saksi di luar institusi kepolisian sudah ada mindik atau managemen penyidikan sesuai Perkap No 10 Tahun 2007. Disitu disebutkan bisa dilakukan diluar menyesuaikan situasi dan kondisi. Namun, perlu digarisbawahi, saksi yang masih anak-anak dan belum cakap tentang hukum, agar diciptakan pemeriksaan yang humanis dan menyenangkan. "Hukumnya wajib didampingi Wali, Kuasa Hukumnya, Psikolog atau Bapas atau lembaga yang mempunyai otoritas di bidang perlindungan anak, tandas Sriyanto. (Hery S)