Tindak Kekerasan Kepsek Kepada Siswa Dikecam

Temanggung, SGN.com- Kasus tindak kekerasan yang dilakukan Slamet Samsudi yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Candiroto terhadap Raihan (15) dikecam sejumlah pihak. Tindakan kepsek tidak dapat ditolerir, sebab sudah merusak tatanan pendidikan sebagai lembaga yang seharusnya mengutamakan asih asah asuh terhadap anak-anak.

Sriyanto Ahmad selaku  Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen  Trankonmasi saat ditemui SGN.com di Magelang, Sabtu (31/22) menegaskan bahwa  dugaan terjadinya  pemukulan  salah kepala sekolah kepada siswa atau muridnya  seharusnya bisa dihindari. "Apalagi kejadian tindak kekerasan itu di lingkungan sekolah yang mengedepankan   sekolah berbasis Wawasan Wiyata Mandala. Ini ironi bagi dunia pendidikan," ujarnya.

Sesuai peraturan, tegas disebutkan di dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13090/CI.84 Tanggal 1 Oktober 1984, Lingkungan Pendidikan  harus bisa menciptakan asah asih asuh dan Tut Wuri Handayani. Sehingga arogansi Kepsek Slamet terhadap siswanya yang masih bocah, patut diberi sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif dari Dinas Pendidikan setempat.

Sriyanto menjelaskan, guru adalah pemberi jasa pendidikan dan layanan yang melindungi anak didik. "Dan siswa berhak mendapatkan layanan pendidikan yang  terbaik karena siswa sebagai konsumen akan jasa pendidikan harus ditempatkan sebagai  penerima  jasa  pendidikan dan  harus dilayani dengan baik agar  merasa puas," imbuh Sriyanto.

Dengan pelayanan yang baik dan  kualitas pendidikan tentu akan menghasilkan  keluaran  (out put) berkualitas yang nantinya bermanfaat  bagi  publik.
Terkait adanya malpraktik penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres Temanggung terhadap saksi, Reza (15), Sriyanto membeberkan kekeliruan itu seharusnya tidak dilakukan oleh polisi.

"Pemeriksaan saksi di  luar  institusi  kepolisian sudah ada mindik atau managemen penyidikan sesuai Perkap No 10 Tahun 2007. Disitu disebutkan bisa dilakukan  diluar menyesuaikan  situasi dan kondisi. Namun, perlu digarisbawahi, saksi yang masih anak-anak dan belum cakap tentang hukum, agar diciptakan pemeriksaan yang humanis dan menyenangkan. "Hukumnya wajib didampingi  Wali,  Kuasa Hukumnya, Psikolog atau  Bapas atau lembaga  yang mempunyai otoritas di bidang  perlindungan anak, tandas Sriyanto. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top