Saksi Mata Tindak Kekerasan Diancam Tak Bisa Ikut Ujian

DIANCAM KEPSEK : Keluarga saksi kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh Kepala sekolah SMP Negeri 1 Candiroto, Slamet Samsudi, cemas dan ketakutan karena adanya ancaman. Anak mereka diancam tidak bisa mengikuti ujian dan diblacklist tidak bisa masuk ke sekolah manapun, jika menjadi saksi tindak kekerasan terhadap anak. Foto : Hery Setyadi


Temanggung, SGN.com- Seorang kepala sekolah bukanlah sumber kebenaran. Kepala sekolah juga bisa salah dan berpotensi menutup-nutupi kesalahannya. Pesan ini dengan tegas disampaikan kepada kedua orang tua saksi mata oleh Sapto Yuhanis S, MH, penasehat hukum korban tindak kekerasan yang menimpa Raihan (15), Jumat (23/12).


Kasus tindak kekerasan sudah memasuki babak titik terang yang mengarah adanya tindak pidana. Korban Raihan dijotos oleh Kepsek SMP Negeri 1 Candiroto Slamet Samsudi saat si anak ini bersama temannya, Reza (15) tergopoh-gopoh masuk ke gerbang sekolah. Kedua siswa ini ketemu Kepsek Slamet yang menghardik Raihan yang belum sempat memakai dasi. Slamet dengan tangan kanan yang masih menggeggam kunci kendaraan menjotos mata kanan Raihan. Si anak berperawakan kecil itu terhuyung-huyung nyaris terjatuh. Raihan menderita luka di bawah matanya dan terjadi luka.


Oleh temannya Reza, Raihan dipasangkan dasi. Sambil terisak tangis menahan sakit, Raihan hari itu Senin (31/10) tetap mengikuti aktifitas di sekolah dan sempat mendapatkan respon dari teman-teman sekelasnya soal penyebab matanya terluka dan lebam.


Kedua orang tua saksi Reza, Rame (51) dan Wardi Astuti (49) yang ditemui di rumahnya di Desa Batursari, Kecamatan Candiroto mengungkapkan pihaknya ingin menyampaikan sebenar-benarnya apa yang dialami dan dilihat oleh Reza sebagai saksi.


Keluarga ini sempat didatangi dan dipanggil ke sekolah oleh Kepsek Slamet. Keluarga sederhana ini begitu ketakutan mendengar kalimat dari Kepsek Slamet bahwa anaknya bisa diblacklist tidak bisa diterima di sekolah manapun dan tidak bisa mengikuti ujian, jika ikut menjadi saksi peristiwa yang menimpa Raihan.


Tentu tindakan intimidasi dari Kepsek Slamet terhadap saksi dan keluarganya ini bisa menjadi ranah pidana baru. Sapto Yuhanis kembali menegaskan bahwa tindakan Slamet ini bisa dikategorikan sebagai membungkam saksi. Menurut Sapto, saksi akan dilindungi oleh hukum dan negara, apalagi yang bersangkutan masih anak dibawah umur. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top