Presiden Cabut PPKM

Jakarta,SGN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan  kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per  Jumat (30/12/2022). Keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian covid-19 dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10 bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022."Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya di Jakarta Jumat (30/12/2022).

PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. yang terdiri level 1 hingga level 4.Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah, artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.

Penyebaran Covid-19 sebenarnya masih terjadi, namun angkanya berada di bawah 1.000 kasus. Berdasarkan data yang dirilis Humas BNPB, Kamis (29/12), terdapat 685 kasus dari 34 provinsi di Indonesia.

Dengan bertambahnya 685 kasus tersebut, total positif di Indonesia hingga hari ini sebanyak 6.718.775 dan yang sembuh  sebanyak 1.437. Jadi total kasus sembuh dari Corona di RI sebanyak 6.544.228.Sedang yang meninggal dunia hari ini., sehingga total 160.583.(Sup)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top