PERIKSA HAK MILIK : Sumaryati, korban penyerobotan tanah, didampingi Ketua DPC LSM Garda Nasional Kabupaten Temanggung, mengecek lokasi tanah di Desa Karanggedong, Ngadirejo. Pasca sidang putusan perkara pidana, para pelaku penyerobot tanah, tetap nekad dan rakus menggarap tanah ditanami padi. Foto: Hery S
Temanggung, SGN.com - Kasus pidana penyerobotan tanah di Desa Karanggedong, Ngadirejo masuk ke babak baru. Dua orang pelaku penyerobot tanah yang sudah divonis hukuman percobaan, kembali berulah. Mereka terancam masuk bui, lantaran kembali menggarap sawah milik pemilik sah Sumaryati (56).
Dua pelaku yang dikategorikan nekad dan rakus ini, tinggal menunggu hari untuk dijemput pihak polisi. Mereka adalah Mujiono dan Puryoto warga setempat. "Sudah kami rekam gambarnya.
Yakni adanya bukti bahwa para pelaku tetap menguasai tanah milik orang lain. Sesuai putusan sidang pidana, mereka bakal masuk penjara, apabila tetap menguasai tanah Ny. Sumaryati," jelas Ketua DPC LSM Garda Nasional Kabupaten Temanggung, Dulhadi, Selasa (6/12).
Dulhadi bersama pemilik tanah Sunaryati, telah mendatangi lokasi tanah. Di lokasi, ditemui tanaman padi yang dikerjakan oleh Mujiono dan Paryoto. Padahl jelas, di lokasi telah terpasang papan pengumuman bahwa tsnah tersebut sudah dieksekusi oleh PN Temanggung, pasca Sumaryati memenangkan proses peradilan dari PN, PT hingga tingkat Kasasi.
Dulhadi mengungkapkan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga final. Mengingat Sumaryati sebagai pihak yang lemah. Sebagaimana diketahui, Sumaryati menjadi korban selama 23 tahun, tanah miliknya dikuasai beberapa orang di Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Beberapa pekan lalu, pimpinan sidang Hakim PN Temanggung, Chisny Isnaya Dewi SH, menjatuhkan vonis pidana hukuman percobaan selama 4 bulan kepada kakak beradik Mujiono (59) dan Puryoto (56), dalam putusan sidang penyerobotan tanah, Senin (14/11).
Sumaryati adalah pemilik tanah yang sah dengan kepemilikan SHM nomor 72 Desa Karanggedong sejak tahun 1993. Pada tahun 1999, tanah sawah seluas 2.960 meter persegi tersebut diserobot oleh Yuswadi (53). Dengan cara paksa, Yuswadi mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik ibunya Kotijah, meskipun hanya berbekal bukti kepemilikan Ipeda (pajak bumi).
Bahkan, secara ekstrem, Yuswadi cs yakni dengan saudara-saudaranya kerap mengintimidasi Sumaryati selaku pemilik tanah sesungguhnya. Pihak desa tak kuasa memediasi kasus ini, sebab Yuswadi cs pernah mengacungkan celurit kepada orang-orang yang bekerja di sawah.
Sumaryati yang tak berdaya, memberanikan diri menggugat Yuswadi ke PN Temanggung dan dimenangkan Sumaryati. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) kembali Sumaryati menang. Tak puas, Yuswadi banding Kasasi. Kembali di tingkat Kasasi, Sumaryati dinyatakan menang.
Eksekusi atas tanah yang dipersengketakan digelar pada 23 Maret 2022 lalu oleh PN dan Polres Temanggung. Namun rupanya Yuswadi cs, yakni Mujiono dan Puryoto tetap serakah ingin menguasai tanah tersebut. Pasca eksekusi, pelaku penyerobotan tanah ini mencabuti tanaman milik Sumaryati dan kembali menguasai tanah. (Hery S/Dulhadi)