Temanggung, SGN.com - Sebagai salah satu daerah dari 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Temanggung pada tahun 2022 ini menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) terbesar kedua setelah Kabupaten Kudus dengan nilai mencapai 38 milyar lebih. Rancangan penggunaan DBHCHT dinilai masih kabur.
"Besarnya kucuran anggaran DBH CHT kepada Temanggung mengalahkan daerah lain seperti halnya Kabupaten Magelang, Kendal maupun Wonosobo yang hanya mendapatkan DBH CHT pada kisaran 17 milyar. Meskipun dari sisi populasi penduduk Kabupaten Temanggung sesungguhnya memiliki jumlah lebih sedikit/kecil dari pada ketiga daerah tersebut.
Dengan mencermati besarnya alokasi DBH CHT Temanggung, pertanyaan kuncinya adalah, mengapa alokasi DBH CHT Temanggung yang diterima ini tidak berkontribusi langsung kepada upaya penyelesaian permasalahan tembakau yang dihadapi petani tembakau yang nyaris berlangsung setiap tahun terjadi di Kabupaten Temanggung," papar Andrianto Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan, Selasa (20/12).
Atau, kemana arah sesungguhnya penggunaan DBH CHT Temanggung digunakan selama ini yang telah dialokasikan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada Kepala Daerah semenjak tahun 2008 silam.
Mencermati dua peristiwa yang berlangsung di Temanggung belum lama ini menyangkut permasalahan tembakau yang dikeluhkan para petani cukup menarik perhatian yaitu pada saat kedatangan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Pasar Kranggan, Temanggung (1/11/2022) dan unjuk rasa ratusan petani Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung kepada Kementerian Keuangan di Jakarta (28/11/2022).
Penyebab bermulanya permasalahan tembakau di Temanggung menunjukan pandangan berbeda pada kedua peristiwa tersebut. Menurut Menteri Perdagangan, akar permasalahan tembakau adalah banyaknya tengkulak-tengkulak pada sistem/mata rantai perdagangan tembakau. Lebih lanjut disampaikan bahwa permasalahan itu dimulai dimana pabrikan ada utusan dan kemudian ada tengkulak, tengkulak dan tengkulak lagi. Pola/sistem inilah yang ikut berpengaruh pada harga tembakau petani.
Sementara itu, pada sisi lain, juru bicara petani APTI Temanggung saat unjuk rasa menyampaikan bahwa dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau maka berimbas/berdampak kepada harga pembelian bahan baku berupa tembakau dari petani oleh pabrikan. Bagi para petani tembakau Temanggung tentu tidaklah terlalu sulit untuk menilai kedua pandangan tersebut mana sesungguhnya menjadi penyebab permasalahan rendahnya harga tembakau yang berlangsung beberapa tahun belakangan ini.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari transfer (Anggaran Pendapatan Belanja Negara/APBN) ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Sebelum DBH CHT di transfer kepada Daerah maka wajib disusun terlebih dahulu Rencana Kegiatan dan Penganggarannya (RKP) yang dapat dibiayai sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Evaluasi DBH CHT. Menurut PMK, DBH CHT digunakan untuk mendanai beberapa program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai illegal.
Proporsi besaran penggunaan anggaran DBH CHT untuk Daerah juga telah diatur dengan ketentuan bahwa 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan. Khususnya untuk bidang kesejahteraan yaitu sebesar 50% maka sebesar 20% dapat digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku (tembakau) maupun bantuan modal usaha atau bantuan bibit/benih/pupuk ataupun sarana dan prasarana produksi. Dalam rangka melaksanakan koordinasi dan singkronisasi penggunaan DBH CHT maupun kegiatannya, Kepala Daerah menunjuk koordinator selaku pengelola DBH CHT.
Untuk Kabupaten Temanggung telah ditunjuk Bagian Perekonomian dibawah Asisten Perekonomian dan Pemberdayaan (Asisten II) SETDA Temanggung. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT ini disusun oleh Kepala Daerah dengan memuat beberapa hal penting yaitu perkiraan besarnya pagu alokasi DBH CHT, rincian kegiatan dan target keluarannya/hasilnya serta rincian besarnya pendanaan bagi kegiatannya. Melalui RKP DBH CHT inilah sesungguhnya tercermin apakah Kepala Daerah memiliki keberpihakan nyata atau tidak kepada petani tembakau.
Bagi LSPP tidak dimunculkannya DBH CHT sebagai upaya/cara untuk mengatasi permasalahan petani tembakau yang selama ini terjadi di Kabupaten Temanggung menimbulkan tanda tanya. Besarnya alokasi penggunaan DBH CHT Temanggung untuk peningkatan kualitas bahan baku (tembakau) maupun bantuan modal usaha atau bantuan bibit/benih/pupuk ataupun sarana dan prasarana produksi sesungguhnya dapat dialokasikan dan berpotensi memberikan berkontribusi langsung kepada para petani tembakau dalam meringankan beban biaya produksinya. Sebagai ilustrasi contoh, dengan alokasi 20% dari 50% DBH CHT Temanggung 2022 sebesar 38 milyar dapat mengatasi kelangkaan pupuk yang saat ini dihadapi petani.
Bila menggunakan asumsi harga eceran tertinggi (HET) Urea sebesar Rp. 112.500,-/50 kg/sak sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pertanian No. 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2021 maka dapat menyediakan sekitar 28.400 sak Urea atau setara dengan 1.4 juta kg Urea.
Menurut LSPP sudah saatnya petani tembakau berperan aktif dan fokus untuk terlibat dalam mengusulkan dan mendesakan anggaran penggunaan DBH CHT kepada Kepala Daerah mengingat, besarnya alokasi DBH CHT Temanggung yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga didasarkan atas penghormatannya kepada petani tembakau Temanggung yang menempatkannya sebagai daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia bahkan di dunia. (Hery S)