ALIH FUNGSI LAHAN: Persawahan di kawasan Kecamatan Kranggan, Temanggung ini sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pemkab Temanggung sebagai zona hitam, calon kawasan industri. Dengan diberlakukan aturan LSD oleh Kementrian ATR mulai bulan Maret 2022, kawasan tersebut kembali menjadi zona hijau. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, SGN.com - Kabupaten Temanggung di tahun 2022 ini mati suri, pembangunan infrastrukturnya terhenti berbulan-bulan. Proses perijinan alih fungsi lahan terhenti. Setidaknya ada 2.000 bidang tanah yang pengajuan ijin alih fungsinya tak terlayani.
Kendala mandegnya proses perijinan berasal dari diterapkannya aturan baru dari Kementrian Agraria Tata Ruang (ATR) mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mulai diterapkan di seluruh Indonesia paa bulan Maret 2022 lalu.
Terhadap aturan Kementrian ATR tersebut, mengakibatkan ribuan pengajuan permohonan ijin alih fungsi terkatung-katung. Sekda Temanggung, Hari Agung Prabowo, menjelaskan, Rabu (7/12) kepada SGN.com langkah Pemkab sempat terhenti menyikapi proses perijinan alih fungsi ini.
"Pemkab baru-baru ini sudah ke Kementrian ATR. Masih ada 1 kabupaten yang belum selesai diproses disana. Nantinya SK ijin alih fungsi akan diturunkan serentak di seluruh Indonesia," terang Sekda.
Menurut Agung, tahun 2022 ini Pemkab Temanggung telah mengajukan rekomendasi kepada Kementrian ATR atas ratusan bidang tanah yang akan dialihfungsikan, dari berstatus pertanian ke non pertanian. Ijin alih fungsi ini sebagai syarat utama pengajuan Ijin Lokasi dan ijin bangunan (PBG).
Jumlah bidang tanah yang dimintakan persetujuan ke Kementrian ATR sebanyak 600 bidang. Proses seleksi bidang tanah ini berdasarkan skala prioritas yakni bidang tanah yang sudah diploting Pemkab sebagai kawasan zona kuning dan hitam (peruntukkan industri). Saat aturan LSD diberlakukan, zona- zona ini "dihijaukan". Sementara, sebanyak 1.400 bidang tanah lainnya tidak bisa diproses.
Kementrian ATR dalam siaran rilisnya beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa pemberlakuan LSD bertujuan baik yakni untuk menekan laju merosotnya jumlah luasan lahan pertanian. Selain itu, aturan baru ini untuk membatasi spekulan tanah di daerah. Seluruh proses perijinan alih fungsi lahan sekaramg wajib sepengetahuan Kementrian ATR. (Hery S)