Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak Dipastikan Cacat Moral

Temanggung, SGN.com- Kasus tindak kekerasan terhadap anak, yang menimpa Raihan (15), siswa SMP Negeri 1 Candiroto, dan pelakunya adalah seorang kepala sekolah, adalah bukti adanya cacat moral pada diri pelakunya. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPC LSM Garda Nasional Temanggung, Dulhadi dalam siaran persnya, Rabu (21/12).

Menurut Dulhadi, kasus tindak kekerasan ini telah menciderai dan melawan hukum, pasca diberlakukannya Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Kasus dengan pelaku kepsek ini, tentu menjadi bagian dari hal yang akan dikawal oleh Garda Nasional. "Kita sudah melakukan investigasi ke sejumlah pihak dan menemukan banyak sekali fakta yang janggal. Ada upaya pembusukan kasus, yang dilakukan oleh oknum pendidikan dan aparat penegak hukum," ungkap Dulhadi.

Ditambahkan, Undang-Undang 35/2014 Tentang Perlindungan Anak telah memuat ketentuan normatif bahwa pemberatan sanksi dikenakan kepada pelaku yang antara lain juga berprofesi sebagai guru.
Tindak kekerasan terhadap anak, apalagi yang pelakunya adalah orang di dunia pendidikan, bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Ancaman hukuman pidananya cukup berat.

UU Perlindungan Anak, telah memuat apa yang dikenakan pada pelaku. Begitu pula, UU yang sama telah mengatur bentuk-bentuk perlindungan khusus bagi korban. Terkait dengan kasus Raihan, fakta, bukti, saksi sudah jelas dan ada. Serta pelakunya juga sudah terindentifikasi jelas yakni Kepsek yang bernama Slamet Samsudi. 

DPC LSM Garda Nasional akan mendesak secara resmi institusi penegak hukum untuk bekerja secara transparan dan cepat tanpa terkesan berlarut-larut. "Sesuai perintah Kapolri jelas disebutkan, setiap kasus atau perkara diselesaikan dengan jangka waktu yang singkat dan cepat. Ini merupakan bagian dari recovery buruknya citra Polri di mata masyarakat pasca kasus Ferdy Sambo," pungkas Dulhadi. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top