Kudus, SGN.com- Kasus utang piutang antara Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) dengan Muhamad Ali, seorang advokat- lulusan fakultas hukum UMK sebesar Rp 1,5 miliar sampai dengan Rabu (14/12/2022) belum terselesaikan. Meski sudah berlangsung selama hampir lima tahun terakhir.
Dan selama beberapa bulan terakhir Ali sudah melayangkan dua kali somasi ke pengurus YP UMK. Pertama pada 1 Juli dan kedua 31 Oktober 2022.Ali adalah pemilik uang (yang memberikan hutangan kepada YP UMK)
dan saat melayangkan somasi, juga dilengkapi dokumentasi surat menyurat, rekening bank, kuitansi, hingga foto foto penerimaan —perhitungan uang tunai. “Intinya saya ini meminta kepada YP UMK untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp 1,5 miliar. Itu saja. Saya tidak neko neko selama ini.
Artinya tidak melaporkan ke pihak manapun. Lagi pula data yang saya sodorkan itu valid dan sekaligus sebagai barang bukti yang bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum” tegasnya.
Dan pihak YP UMK, dalam hal ini Ketua Umumnya Wahyu Wardhana sudah membalas somasi tersebut melalui surat tertulis nomor 35/YM/G40.197/XI/2022 tanggal 2 November 2022. .”Kami tidak bisa melakukan pembayaran, karena tidak ada catatan berupa hutang (catatan hutang) di pembukuan.
Kami dapat melakukan tindak lanjut jika ada bukti valid yang dapat kami pertanggung jawabkan secara hukum. Dalam utang piutang adalah masalah hukum perdata. Jika saudara (Ali) berkeberatan dapat mengajukan gugatan perdata di Pengadillan Negeri Kudus. Bukan melalui lembaga lain,” tulis Wahyu Wardhana.
Sedang mantan Bendahara Umum YP UMK, Lilik Riyanto, melayangkan surat ke Polres Kudus per 14 Juli 2022, perihal laporan dugaan pemalsuan dokumen. Saat ini pihak Polda Jawa Tengah telah meminta kepada Polres Kudus untuk melaksanakan gelar perkara interen. Guna menentukan apakah kasus ini tergolong tindak pidana atau bukan.
Termasuk memberikan tanggapan tertulis-siaran pers per 29 November 2022. Antara lain Lilik menyebutkan : pinjaman YP UMK kepada Ali telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2016. Dalam bentuk tunai maupun transfer rekening bank.
Total pinjaman Rp 18.617, 9 miliar dan pihak YP UMK telah mengembalikan Rp 17.117,9 miliar, sehingga masih punya sisa/tunggakan hutang kepada Ali sebanyak Rp 1,5 miliar.Semetara itu Kejaksaan Negeri Kudus pun juga telah turun tangan. Antara lain memeriksa enam orang.
Peran Akuntan publik.
Jika mencermati jawaban Ketua Umum YP UMK Wahyu Wardhana tertanggal 2 November 2022, tentang pihaknya tidak mempunyai catatan-pembukuan menyangkut utang piutang kepada Ali sebesar Rp 1,5 miliar- secara tidak langsung menolak kesaksian-data tertulis yang disertai-dilampiri bukti dari Ali maupun dari Lilik Riyanto.
Jika hal itu yang menjadi pijakan, kenapa tidak mencoba menghadirkan seorang akuntan publik.
Secara umum pengertian akuntan : ahli akuntansi yang bertugas membimbing, mengawasi, dan memperbaiki pembukuan dan administrasi perusahaan, usaha individu, atau instansi pemerintah.
Sedan akuntan publik merupakan seorang akuntan yang memberi jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat umum. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akuntan Publik, seorang akuntan publik harus memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang untuk menjalankan praktik akuntan publik.
Dan tugas utama akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan yang dibuat akuntan intern dari perusahaan klien yang membutuhkan jasanya. Akuntan publik memeriksa apakah ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan.(Sup)