Komite Konservasi Tertutup, Digugat Ke Pengadilan

Temanggung, SGN.com - Sengketa Informasi Publik antara Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) melawan Komite Konservasi Temanggung berlanjut memasuki Pengadilan Negeri (PN) Temanggung. Surat permohonan LSPP kepada PN Temanggung tertanggal 15 Desember 2022 telah memenuhi persyaratan adminsitratif baik formil maupun materiil.  

Kewajiban pemenuhan Infomasi Publik oleh Komite Konservasi Temanggung sebagaimana Keputusan Komisi Informasi Jawa Tengah yang telah digelar pada akhir September 2022 di Semarang untuk memberikan laporan ternyata tidak relevan dan sama sekali  bukan informasi publik yang diminta LSPP. 

"Informasi yang diberikan Komite Konservasi Temanggung ini patut diduga sekedar formalitas  untuk menjalankan Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah dan tidak memahami substansi dan pentingnya informasi publik yang diminta LSPP," ungkap Ketua LSPP, Andrianto, Jum'at (23/12).

Sebagaimana diketahui, pada Juni 2022 lalu LSPP melayangkan permohonan informasi publik kepada Komite Koservasi Temanggung berupa laporan pelaksanaan kegiatan Kesepakatan Bersama antara Perum Perhutani KPH Kedu Utara dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung terkait Pengelolaan Hutan Di Wilayah Kabupaten Temanggung yang telah ditandatangani Damanhuri selaku Administratur Perhutani dan Bupati Temanggung, M. Al Khadziq.

Penandatanganan kedua belah pihak pada 15 September 2020 ini sesungguhnya merupakan salah satu tonggak penting dari rencana kegiatan konservasi di Kabupaten Temanggung bernama Program Sabuk Gunung yang mendapatkan dukungan penuh pembiayaan dari APBD Temanggung. 

Sementara itu, alih-alih permohonan informasi publik  yang diminta LSPP tersebut dipenuhi namun Komite Konservasi Temanggung memberikan informasi berupa salinan Surat Persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Direktur Utama Perum Perhutani, Perihal : Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berupa Peningkatan Alur/Jalan Jumprit-Sibajag. 

Pemberian informasi publik ini menimbulkan beragam pertanyaan bagi LSPP atas kompetensi dan kapabilitas sesungguhnya Komite Konservasi Temanggung sebagai Badan Publik dengan masa bhakti 2021-2026 yang mendapat dukungan pembiayaan dari APBD Temanggung. 

Informasi berupa keterangan, pernyataan, gagasan baik berupa data, fakta dan penjelasannya merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting Negara demokratis, menjunjung tinggi kedaulatan rakyat serta wujud dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). 

Itulah sebabnya, sebagaimana amanat ketentuan  Undang Undang (UU) No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dijelaskan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan pidana maupun pidana keuangan. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top