Temanggung, SGN.com - Kepala sekolah SMP Negeri 1 Candiroto, Slamet, yang diduga memukul anak didik, melakukan tindakam pemanggilan terhadap saksi utama yakni, Reza (15). Bocah kelas X ini merupakan teman sekelas Raihan (15) korban aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kepsek.
Saksi Reza dipanggil oleh Slamet pada pagi hari saat jam pelajaran sekolah. Reza mendapati sejumlah pertanyaan dari Kepsek seputar kejadian pemukulan tersebut. "Kami mendapat laporan bahwa, saksi utama yakni Reza telah dipanggil menghadap krpala sekolah. Ini jelas tindakan berlebihan dan tidak dibenarkan, sebab sebagai terduga pelaku, telah menekan psikis saksi. Bocah akan terganggu mentalnya jika diinterogasi kepala sekolah," ungkap Solikin, ayah dari korban Raihan, Senin (5/12) kepada SGN.com.
Solikin curiga, pemanggilan terhadap saksi ini bertujuan untuk mempengaruhi sikap atau isi pengakuan dari saksi. Tindakan kepsek ini bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi. Mengingat kasus dugaan pemukulan ini saat ini sedang dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Saksi perlu dilindungi.
Sementara itu, selain kepsek yang berusaha mempengaruhi saksi. Pihak kepsek juga menerintahkan dua orang guru untuk menemui korban Raihan di rumahnya. Dua guru dimaksud adalah guru BK, Sumiati dan guru mapel Basa Jawa, Elisabet. Kedua guru ini kepo terhadap pelaporan ke kepolisian yang dilakukan oleh ortu Raihan.
Guru yang mendatangi rumah korban mempertanyakan keluarga korban kenapa berani lapor polisi.
"Kejadian-kejadian kepsek memanggil saksi dsn para guru mendatangi korban ini, hari ini ksmi laporksn ke Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Kabupaten Temanggung. Tentu juga langsung kami laporkan ke polisi," tambah Solikin.
Terpisah, Kabid Advokasi PGRI, Gunarto, membantah pihaknya sebagai organisasi guru, telah mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak. "Kami sudah sering memberikan arahan ke guru maupun kepala sekolah untuk tidak berbuat yang menyalahi hukum kepada anak didik," tandas Gunarto.
Mantan Kepsek SMP Negeri 2 Temanggung ini mengelak jika pihaknya, PGRI, melakukan pembiaran terhadap kasus kekerasan terhadap anak didik. Selaku pendamping, imbuhnya, dia sudah menyarankan kepada Kepsek Slamet untuk menyampaikan permintaan maaf kepada ortu Raihan. Namun, Kepsek Slamet rupanya membatu dan memilih bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah, yakni telah meninju mata anak didiknya hingga terjadi luka. (Hery S)