Kudus,SGN.com- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 tercatat paling rendah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, yaitu hanya 6,4 persen. Sebab pertumbuhan ekonomi di Kota Kretek ini pada angka negatif .
Meski demikian besaran UMK masih di urutan lima besar, yakni Rp. 2.439.813,98. Sedang kenaikan UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar 7,95 persen. Begitu pula besaran UMKnya tercatat Rp 3.060.350,57
Sementara UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara ( Rp1.958.169,69).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan UMK 2023 se-Jawa Tengah pada rabu (7/12/2022) dan penetapan UMK ini didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023."Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa," ujarnya.
Ganjar menambahkan adanya dinamika dalam penerapan UMK seperti perbedaan hasil dan usulan. Namun ia menegaskan keputusan akhir sudah didiskusikan dengan pengusaha dan buruh."Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi persentase kenaikannya," jelasnya.
Berdasarkan surat keputusan (SK)SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022, Upah Minimum 2023, yang berlaku mulai Januari 2023 sebagai berikut.:
1 Kota Semarang Rp. 3.060.348,78
2. Kabupaten Demak Rp. 2.680.421,39
3. Kabupaten Kendal Rp. 2.508.299,90
4. Kabupaten Semarang Rp. 2.480.988,00
5. Kabupaten Kudus Rp. 2.439.813,98
6. Kabupaten Cilacap Rp. 2.383.090,46
7. Kota Pekalongan Rp. 2.308.822,06
8. Kota Salatiga Rp 2.284.179,97
9. Kabupaten Batang Rp 2.282.O25,72
10. Kabupaten Jepara Rp. 2.272.626,63
11. Kabupaten Pekalongan Rp.2.247.345,90
12. Kabupaten Magelang Rp. 2.236.776,91
13. Kabupaten Karanganyar Rp. 2.207.483,64
14. Kota Surakarta Rp. 2.174.169,00
15. Kabupaten Boyolali Rp. 2.155.712,29
16. Kabupaten Klaten Rp. 2.152.322,94
17. Kota Tegal Rp. 2.145.012,1 I
18. Kabupaten Sukoharjo Rp. 2.138.247,7O
19. Kabupaten Purbalingga Rp. 2.130.980,94
20. Kabupaten Banyumas Rp. 2.118.123,64
21. Kabupaten Pati Rp. 2.107.697,44
22. Kabupaten Tegal Rp. 2.106.237,58
23. Kabupaten Pemalang Rp 2.081.783,00
24. Kabupaten Wonosobo Rp. 2.076.208,98
25. Kota Magelang Rp. 2.066.006,64
26. Kabupaten Purworejo Rp. 2.043.902,33
27. Kabupaten Blora Rp. 2.040.080, 17
28. Kabupaten Kebumen Rp. 2.035.890,04
29. Kabupaten Grobogan Rp. 2.029.569,04
30. Kabupaten Temanggung Rp. 2.027.569,32
31. Kabupaten Brebes Rp. 2.018.836,52
32. Kabupaten Rembang Rp. 2.015.92 7,08
33. Kabupaten Sragen Rp. 1.969.569,00
34. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.968.448,32
35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169,69
Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan Pasal, 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 176 UndangUndang Nomor 1l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2O23.(Sup)