Kudus,SGN.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sudah memeriksa enam orang terkait “kasus” hutang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ali, seorang advokat di Kudus.
Dan memungkinkan jumlah orang yang diperiksa bertambah lagi, tapi tidak ada target/batas waktu kapan proses pemeriksaan berakhir Selain itu kasus ini hanya terbatas pada hutang piutang atau perkara perdata dan belum dijelaskan lebih rinci tentang hasil pemeriksaaannya Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kudus.
Ardian yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arga Maramba, saat dikonfirmasi SGN.com di ruang kerjanya, Selasa siang ( 13/12/2022). “Kami menangani kasus tersebut bukan sebagai salah satu pembina YP UMK, tetapi sebagai pengawas-penegak hukum” tegasnya.
Dan menurut pendapat sejumlah pihak yang ditemui secara terpisah, langkah Kejari tersebut patut diapresiasi. Atas dasar, kasus utang Rp 1,5 miliar tersebut sudah terjadi pada awal 2017( perhitungan akhir). Artinya sudah diketahui pihak pengurus lama YP UMK yang diketuai Djuffan Ahmad dan pengurus baru dengan ketua Wahyu Wardhana. Atau hampir lima tahun tidak/belum terselesaikan.
YP UMK itu sendiri berdiri bersamaan dengan pendirian Universitas Muria Kudus (UMK) Maret 1980, yang melibatkan Bupati, anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspda), ketua partai politik, hingga perusahaan besar di Kota Kretek. YP UMK terdiri pembina, pengawas dan pengurus.
Khusus untuk periode terbaru, yaitu sejak 2017, Ketua Pembina : Noor Yasin dengan anggota Dodik Tasan Wartono, Tono Martono, Masan, Hasran, Letkol Czi Gunawan Yudho Kusumo, Thomas Budi Santoso, Harsono Djuhadi, Syaiful Annas,, Iwan Wijaya.
Jajaran pengurus diketuai (Ketua Umum) Wahyu Wardhana, Ketua I Sudjatmiko, Ketua II Agus Setiadji, Ketua III Mayor Inf Sagimin, Ketua IV AKP Sukadi. Sekretaris umum Candra Oktavianus Silalahi, Sekretaris I Achmad Yusuf Roni, Sekretaris II Basri Hatimbulan Harahap, Bendahara Umum Yohanes Susilo Tri Rahardjo, Bendahara I Anis Aminudin.
Lalu di Pengawas diketuai Athur Saragi dengan anggota Robby Santoso dan Adhy Hardjonno. “Itu akta pertama yang ditanda-tangani, kemudian ada perubahan lagi. Terutama penggantian ketua pembinanya dan penggantian nama beberapa pengurus baru. Kami tidak punya nama lengkapnya,” ujar salah satu pengurus lama yang tidak bersedia disebut identitasnya.
Di struktur YP UMK terbaru, tidak ada nama yang berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri Kudus,seperti Rustriningsih, Tri Joko dan saat ini Ardian yang sebelumnya tercatat sebagai Kepala Kejari Tapanuli Selatan.
Dengan demikian apa yang dilakukan Ardian mengacu pada undang undang nomor 4 tahun 2004 pengganti UU nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI. Yaitu kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pembrantasan korupsi, kolusi, nepotisme.(Sup)