Kejaksaan Kudus Periksa Enam Orang Terkait Hutang YP UMK Rp 1,5 Miliar


Kudus,SGN.com- Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kudus sudah memeriksa enam orang terkait  “kasus” hutang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ali, seorang advokat di Kudus.

Dan memungkinkan jumlah orang yang diperiksa bertambah  lagi, tapi tidak ada target/batas waktu kapan proses pemeriksaan berakhir Selain itu kasus ini hanya terbatas pada hutang piutang atau perkara perdata dan belum dijelaskan lebih rinci tentang hasil pemeriksaaannya Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kudus.

Ardian yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arga Maramba, saat dikonfirmasi  SGN.com di ruang kerjanya, Selasa siang ( 13/12/2022). “Kami menangani kasus tersebut bukan sebagai salah satu  pembina YP UMK, tetapi sebagai pengawas-penegak hukum” tegasnya.

Dan menurut pendapat sejumlah pihak yang ditemui secara terpisah, langkah  Kejari tersebut patut diapresiasi. Atas dasar, kasus  utang Rp 1,5 miliar tersebut sudah terjadi pada awal 2017( perhitungan akhir). Artinya sudah diketahui pihak pengurus lama YP UMK yang diketuai  Djuffan Ahmad dan pengurus baru dengan ketua  Wahyu Wardhana. Atau hampir lima tahun tidak/belum terselesaikan.

YP UMK itu sendiri berdiri bersamaan dengan pendirian Universitas Muria Kudus (UMK)  Maret 1980, yang melibatkan Bupati, anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspda), ketua partai politik, hingga  perusahaan besar di Kota Kretek. YP UMK terdiri pembina, pengawas dan pengurus. 

Khusus untuk  periode  terbaru, yaitu sejak 2017, Ketua Pembina : Noor Yasin dengan anggota Dodik Tasan Wartono, Tono Martono, Masan, Hasran, Letkol Czi Gunawan Yudho Kusumo, Thomas Budi Santoso, Harsono Djuhadi, Syaiful Annas,, Iwan Wijaya.

Jajaran pengurus diketuai (Ketua Umum)  Wahyu Wardhana,  Ketua I  Sudjatmiko, Ketua II Agus Setiadji,  Ketua III  Mayor Inf Sagimin, Ketua IV  AKP Sukadi.  Sekretaris umum Candra Oktavianus  Silalahi,  Sekretaris I Achmad Yusuf Roni, Sekretaris II  Basri Hatimbulan Harahap, Bendahara Umum Yohanes Susilo Tri Rahardjo,  Bendahara I  Anis Aminudin.

Lalu di Pengawas diketuai Athur Saragi dengan anggota Robby Santoso dan Adhy Hardjonno. “Itu akta pertama yang ditanda-tangani, kemudian ada  perubahan lagi. Terutama penggantian ketua pembinanya dan penggantian  nama beberapa pengurus baru. Kami  tidak punya nama lengkapnya,” ujar salah satu pengurus lama yang tidak bersedia disebut identitasnya.

Di struktur YP UMK terbaru, tidak ada nama  yang berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri Kudus,seperti Rustriningsih, Tri Joko dan saat ini Ardian yang sebelumnya tercatat sebagai Kepala Kejari Tapanuli Selatan. 

Dengan demikian apa yang dilakukan Ardian mengacu pada undang undang nomor 4 tahun 2004 pengganti UU nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI. Yaitu kejaksaan  sebagai salah satu  penegak hukum dituntut  untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pembrantasan  korupsi, kolusi, nepotisme.(Sup)
  
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top