LAPORAN RESMI: Kedua orang tua korban tindak kekerasan menyampaikan laporan resmi ke SPKT Polres Temanggung. Jalur hukum ditempuh pihak orang tua, untuk melindungi anak dari tindak kekerasan fisik dan psikis. Foto: Hery Setyadi.
Temanggung, SGN.com : Polres Temanggung kembali memanggil orang tua korban pemukulan oleh Kepsek SMP Negeri 1 Candiroto, Selasa (13/12). Ortu korban didatangkan untuk melengkapi dokumen dan data kronologis kejadian yang menimpa Raihan (15) siswa kelas IX akhir bulan Oktober lalu.
Kasus tindak kekerasan terhadap anak didik menjadi paradok dengan adanya peringatan Hari PGRI yang diramaikan dengan acara jalan sehat di Alun-alun Temanggung pada hari yang sama, Minggu (13/12). Kepsek Slamet yang diduga melakukan tindakan kekerasan sampai sekarang masih bebas berkeliaran.
Ibu kandung korban, Nur Hamidah (46) resmi melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. "Kami sedih. Anak kami Raihan dan saksi temannya Reza, dalam tekanan psikis di sekolahan. Beberapa hari ini mereka dipanggil kepala sekolah dan wali kelas untuk diinterogasi," ungkap Hamidah.
Hamidah mengemukakan pihaknya selain membuat laporan resmi ke kepolisian, juga melaporkan kasus ini ke Bupati dan Wakil Bupati. Undang-undang Perlindungan Anak jelas menyebutkan bahwa setiap anak yang masih dibawah umur, berhak mendapatkan perlindungan dari siapapun, tambah Hamidah yang seorang guru ini.
Keluarga korban sudah mempertimbangkan langkah ke jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Alasan ini mengingat pihak pelapor yakni Kepsek Slamet yang tertutup dan masih mengelak telah melakukan tindak kekerasan.
Anggota Unit PPA Polres Temanggung, Aipda Puji menyatakan pihak keluarga mengajukan laporan resmi (LP) dikarenakan tidak ada titik temu antara keluarga korban dengan pelaku. (Hery S)